TANGERANG-Pemkot Tangsel akan menindaklanjuti sejumlah lembaga penerima dana hibah dan bantuan keuangan 5 partai politik yang belum menyampaikan pertangung jawabannya pada pada pelaksaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany saat membacakan jawaban Wali Kota Tangsel terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2011, Kamis (14/6) di Ruang Paripurna DPRD Tangsel.
Airin mengatakan, dari nilai Rp 1,7 miliar dana hibah kepada 9 lembaga dan bantuan keuangan bagi 5 partai politik, sampai saat ini, hanya tinggal 3 lembaga penerima dana hibah dan 3 partai politik penerima bantuan keuangan. “Namun kami akan menindaklanjuti 3 lembaga tersebut dan 3 partai politik penerima bantuan keuangan untuk secepatnya menyelesaikan pertanggungjawaban mereka dengan surat teguran,” ungkap Wali Kota.
Lebih lanjut Airin menjelaskan, terkait kelebihan pembayaran sejumlah paket pembangunan di Dinas Kesehatan. Menurut Airin kelebihan pembayaran pada paket pembangunan gedung Labkesda sebasar Rp7.893.068 berasal dari selisih kuantitas antara nilai kontrak dengan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 6 item pekerjaan.
Sedangkan kelebihan pembayaran pada paket tambah ruang puskesmas pisangan sebesar Rp 7.775.831 berasal dari selisih kuantitas antara nilai kontrak dengan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 8 item pekerjaan. Dan kelebihan pembayaran pada paket pembangunan RSUD tahap II sebesar Rp50.123.830 berasal dari selisih kuantitas antara nilai kontrak dengan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 19 item pekerjaan.
“Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan panitia penerima hasil pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya dan penyedia jasa juga kurang cermat dalam melaksanakan pekerjaan kontrak. Kami sudah menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Airin.
Terkait pengendalian pemungutan dan menyetoran retribusi parkir tepi jalan dan retribusi terminal, Airin mengatakan, Dinas Perhubungan dan Informatika telah mengambil langkah yaitu, mensosialisasikan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi daerah pada bidang perhubungan komunikasi dan informatika, menyuusn penetapan sistem dan prosedur pelayanan perizinan/SOP pada Dishubkominfo, menunjuk pegawai Diashubkominfo sebagai koordinator wilayah pengelolaan parkir sebanyak 1 orang setiap kecamatan.
“Kami juga akan membuat MoU antara Dishubkominfo dan Pengelola Parkir terkait penyetoran retribusi parkir. Dan semoga MoU ini menjadi jalan keluar,” tutup Airin. (HMS)