Connect With Us

46 Bolos, Delapan PNS Tangsel Terancam Dipecat

| Kamis, 23 Agustus 2012 | 21:44

ilustrasi PNS (ok / int)

 

TANGERANG
-46 hari tak masuk kerja sejak 2012 tanpa keterangan, delapan PNS di Kota Tangsel terancam dipecat.  Selain itu, selama mereka masuk kerja dianggap sering mengabaikan pekerjaan. Lalu apakah benar ancaman pemecatatan itu bisa dilakukan Pemkot Tangsel. Atau itu hanya upaya gertak sambal saja.  

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikian dan Pelatihan  (BKPP) Kota Tangsel Firdaus mengatakan, dari delapan PNS tersebut, tiga diantaranya dalam proses pemberhentian dari PNS. “Sedangkan lima PNS lainnya hanya menerima penurunan jabatan,” katanya.
 
Ironisnya, lima orang sisa-nya merupakan PNS
eselon III dan IV. Sanksi itu didapat karena tercatat PNS eselon itu absen tanpa keterangan selama 46 hari dalam satu tahun. “Dua orang di Dinas Kebersihan dan lainnya dari Dinas Ketahanan Pangan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah,” ujarnya.  
 
Malasnya kelima eselon III dan IV itu rupaya juga menular kepada PNS lainnya. 
 
"T iga orang yang dalam proses pemecatan diantaranya dari Satpol PP &  Dinas pemadam kebakaran," lanjutnya.
 
 
Kepala Bidang Pembinaan BKPP Erwin Gemala Putra, menambahkan sanksi itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 / 2012 tentang Kewajiban dan Larangan PNS.
 
 "Khusus untuk kelima PNS tersebut saat ini telah dibebastugaskan dari kewajibannya memegang posisi jabatan. Diantaranya Kepala Seksi dan PPATK," katanya.
 
Menurut Erwin, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), adalah bentuk reward dan punishment  bagi seluruh PNS di Kota Tangsel.
 
Jumlah PNS di Kota Tangsel
 
TPP bukanlah hak bagi setiap pegawai, tapi penghargaan yang diberikan pemerintah terhadap pegawai yang berprestasi.
"Bagi PNS punishment akan dikenai potongan TPP. Sedangkan reward TPP tersebut dari Rp 700 ribu hingga Rp12 juta. PNS di Kota Tangsel sendiri saat ini berjumlah 5.335 orang, tenaga kerja sementara (TKS) sebanyak 3.115 orang dan tenaga honorer  kategori 2 sebanyak 1.446 orang," tutupnya.
 

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill