Connect With Us

Namod Dituntut 6 Bulan Penjara

| Selasa, 28 Juli 2009 | 18:54

TANGERANGNEWS-Namod bin Jiun, 67, nenek buta huruf yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan terhadap pengembang perumahan Alam Sutera, dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezky Diniarti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. JPU Rezky dalam tuntutannya menyatakan bahwa tuntutan mereka terhadap Namod berdasar fakta bahwa terdakwa melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP dengan dikurangi masa penahanan. “Berdasar fakta dari keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan, terdakwa terbukti melawan hukum melakukan penipuan dengan mengakui sebagai pemilik sendiri sesuatu barang seluruhnya atau sebagian yang ternyata adalah milik orang lain,” katanya. Hal yang memberatkan menurut Rezky, dikhawatirkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain hingga sebesar Rp 150 juta dan terdakwa sudah menikmati hasilnya. Mendengar tuntutan tersebut, Namod langsung merasa keberatan hingga sempat mengeluarkan air matanya. Menaggapi hal tersebut, Arjuna Ginting sebagai kuasa hukum Namod mengatakan, tuntutan JPU dinilai tidak pas dan terlalu tinggi tanpa melihat faktor usia terdakwa.“Kita tidak pungkiri kelalaian terdakwa yang buta huruf. Tapi tuntutan itu terlalu lama. Kalau 4 bulan saya tidak keberatan, karena terdakwa akan bebas setelah dikurangi masa penahanan,” ujar Arjuna Ginting seusai persidangan. Seperti yang diketahui sebelumnya, Namod dituduh melakukan penipuan kepada PT Alfa Golden Reality karena menjual tanah seluas 175 meter seharga Rp 38 juta yang sebelumnya telah dijual ke anaknya yang bernama Niman seluas 150 meter. Namun, Namod mengaku, tanah yang dijual ke pengembang Alam Sutra itu adalah sisa dari tanah yang dijual ke anaknya. Namod sendiri sudah menjalani penahanan sejak 27 Maret 2009 setelah dilaporkan oleh pembeli tanah PT Alfa Golden Reality, pengembang perumahan Alam Sutra.(Rangga)
MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KAB. TANGERANG
Harga Sembako Melonjak Jelang Natal, Pemkab Tangerang Gelar Bazar Murah di Gereja

Harga Sembako Melonjak Jelang Natal, Pemkab Tangerang Gelar Bazar Murah di Gereja

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:10

Pemkab Tangerang menggelar pasar sembako murah di Gereja Bersama, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 23 Desember 2025.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill