Connect With Us

Pembunuh Ketua FBR Tangsel Dituntut 10 Tahun Penjara

| Selasa, 8 Januari 2013 | 18:04

PN Tangerang (tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Lima terdakwa kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Ketua FBR Gardu 287, Muhidin tewas di Pondok Aren Tangerang Selatan, menghadapi tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/1).
 
Terdakwa Yandi Margucan alias Gucan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara empat rekannya, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar dan Budulloh alias Aab dituntut lebih ringa yakni 7 tahun penjara.
 
“Yandi dituntut lebih tinggi karena dia yang melakukan pembacokan langsung terhadap korban. Sementara empat terdakwa lainnya hanya menimpuki korban,” ujar Jaksa Lukman Hakim.
 
Menurut Lukman, ke lima terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Sementara pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang.
“Yang meringankan,  para terdakwa koorperatif, berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya selama persidangan,” katanya.
 
Mendengar tuntutan tersebut, kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri memberikan waktu satu minggu kepada mereka untuk membuat pledoi atau pembelaan. "Selasa depan, tanggal 15 Januari 2013 sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa," ungkapnya. (RAZ)
 
 
SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Tahun Ajaran Baru, SMA-SMK Swasta di Banten Gratis untuk Siswa Kelas 10

Jumat, 2 Mei 2025 | 12:11

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menggratiskan biaya sekolah bagi siswa baru kelas 10 di SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta mulai tahun ajaran baru mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill