Connect With Us

Pembunuh Ketua FBR Tangsel Dituntut 10 Tahun Penjara

| Selasa, 8 Januari 2013 | 18:04

PN Tangerang (tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Lima terdakwa kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Ketua FBR Gardu 287, Muhidin tewas di Pondok Aren Tangerang Selatan, menghadapi tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/1).
 
Terdakwa Yandi Margucan alias Gucan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara empat rekannya, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar dan Budulloh alias Aab dituntut lebih ringa yakni 7 tahun penjara.
 
“Yandi dituntut lebih tinggi karena dia yang melakukan pembacokan langsung terhadap korban. Sementara empat terdakwa lainnya hanya menimpuki korban,” ujar Jaksa Lukman Hakim.
 
Menurut Lukman, ke lima terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Sementara pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang.
“Yang meringankan,  para terdakwa koorperatif, berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya selama persidangan,” katanya.
 
Mendengar tuntutan tersebut, kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri memberikan waktu satu minggu kepada mereka untuk membuat pledoi atau pembelaan. "Selasa depan, tanggal 15 Januari 2013 sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa," ungkapnya. (RAZ)
 
 
OPINI
Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Jumat, 7 November 2025 | 09:19

Airr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

PROPERTI
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Jumat, 7 November 2025 | 13:56

Paramount Land kembali menawarkan penjualan terbatas untuk dua produk komersial andalannya di kawasan Paramount Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill