Connect With Us

SPBU di Rempoa Disita

| Rabu, 30 Januari 2013 | 17:55

SPBU Rempoa Disita PN Tangerang. (tangerangnews / danang)

TANGERANG-Penyegelan lahan SPBU dengan nomor registrasi 34.15419 di Jalan IR. H. Juanda, RT 01/01, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Rabu (30/1) dikawal ketat petugas.
 
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat putusan dari Makamah Agung (MA) dan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Pantauan dilokasi, penyegelan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP Kota Tangsel.
 
Jaswar Chatib selaku pihak penggugat datang dengan sejumlah massa dan peralatan untuk menyegel. Pihak Jaswar mengklaim bahwa tanah seluas 130 meter persegi di SPBU itu miliknya. Hal itu diakui setelah adanya putusan No.1324K/ PDT/ 2010 yang dikeluarkan oleh Makamah Agung (MA).
 
Dengan sejumlah massa dan peralatan untuk melakukan penyegelan, pihak Jaswar memagari lahan tersebut dengan balok kayu dan selembaran seng."Putusan ini sudah jelas, dan saya memenangkan gugatan ini," ujar Jaswar saat dilokasi Rabu (30/1).
 
Sementara L Supandi Suardi Kuasa Hukum tergugat mengatakan, proses eksekusi tidak sesuai, lantaran posisi lahan yang ditunjuk ada di C36, yang ada diperbatasan sana. "Lahan ini ada di C55, lahan C36 itu ada disekitar belakang lahan ini," ucapnya.
 
Supandi menjelaskan, luas lahan ini 1.438 meter persegi, namun pihak penggugat mengklaim tanahnya dengan luas 130 meter persegi.  Jika lahan ini sudah ada sertifikat kepemilikannya, hingga saat ini kita sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK).
 
Putusan ini sudah rancu, seharusnya jika ada keberatan pastinya ada pembatalan penerbitan sertifikat. “Namun apa fakta yang ada sudah tidak sesuai, karna sudah bersertifikat," jelasnya.
 
Trino Irwan, petugas juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan, proses penyitaan didasarkan putusan MA dan penetapan ketua PN Tangerang untuk melakukan eksekusi pengosongan. "Penyitaan lahan seluas 130 meter persegi, diatas bangunan SPBU," ucapnya.
 
Kami melakukan eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi No.85/ PEN.EX/ 2011/ PN.TNG. tertanggal 30 Juli 2012/JO.268/PDT.G. "Kami hanya menjalankan tugas," ujarnya.(DNG) 
KOTA TANGERANG
2 Wanita Jaringan Pengedar Etomidate Diringkus di Apartemen Jakarta dan Klaster Tangerang, 82 Cartridge Disita

2 Wanita Jaringan Pengedar Etomidate Diringkus di Apartemen Jakarta dan Klaster Tangerang, 82 Cartridge Disita

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:19

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis baru. Kali ini, petugas berhasil mengamankan 82 pcs cartridge vape berisi Etomidate dari dua lokasi berbeda di Jakarta Barat dan Kota Tangerang.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill