Connect With Us

SPBU di Rempoa Disita

| Rabu, 30 Januari 2013 | 17:55

SPBU Rempoa Disita PN Tangerang. (tangerangnews / danang)

TANGERANG-Penyegelan lahan SPBU dengan nomor registrasi 34.15419 di Jalan IR. H. Juanda, RT 01/01, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Rabu (30/1) dikawal ketat petugas.
 
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat putusan dari Makamah Agung (MA) dan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Pantauan dilokasi, penyegelan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP Kota Tangsel.
 
Jaswar Chatib selaku pihak penggugat datang dengan sejumlah massa dan peralatan untuk menyegel. Pihak Jaswar mengklaim bahwa tanah seluas 130 meter persegi di SPBU itu miliknya. Hal itu diakui setelah adanya putusan No.1324K/ PDT/ 2010 yang dikeluarkan oleh Makamah Agung (MA).
 
Dengan sejumlah massa dan peralatan untuk melakukan penyegelan, pihak Jaswar memagari lahan tersebut dengan balok kayu dan selembaran seng."Putusan ini sudah jelas, dan saya memenangkan gugatan ini," ujar Jaswar saat dilokasi Rabu (30/1).
 
Sementara L Supandi Suardi Kuasa Hukum tergugat mengatakan, proses eksekusi tidak sesuai, lantaran posisi lahan yang ditunjuk ada di C36, yang ada diperbatasan sana. "Lahan ini ada di C55, lahan C36 itu ada disekitar belakang lahan ini," ucapnya.
 
Supandi menjelaskan, luas lahan ini 1.438 meter persegi, namun pihak penggugat mengklaim tanahnya dengan luas 130 meter persegi.  Jika lahan ini sudah ada sertifikat kepemilikannya, hingga saat ini kita sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK).
 
Putusan ini sudah rancu, seharusnya jika ada keberatan pastinya ada pembatalan penerbitan sertifikat. “Namun apa fakta yang ada sudah tidak sesuai, karna sudah bersertifikat," jelasnya.
 
Trino Irwan, petugas juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan, proses penyitaan didasarkan putusan MA dan penetapan ketua PN Tangerang untuk melakukan eksekusi pengosongan. "Penyitaan lahan seluas 130 meter persegi, diatas bangunan SPBU," ucapnya.
 
Kami melakukan eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi No.85/ PEN.EX/ 2011/ PN.TNG. tertanggal 30 Juli 2012/JO.268/PDT.G. "Kami hanya menjalankan tugas," ujarnya.(DNG) 
KAB. TANGERANG
DSA (Digital Subtraction Angiography), Bantu Dokter ‘Melihat Jalur Macet’ di Pembuluh Darah Otak

DSA (Digital Subtraction Angiography), Bantu Dokter ‘Melihat Jalur Macet’ di Pembuluh Darah Otak

Jumat, 12 September 2025 | 09:10

Pusing mendadak, wajah terasa baal sebelah, sulit bicara, atau tangan tiba-tiba lemas, gejala seperti ini sering dianggap sepele. Padahal, bisa jadi itu merupakan gejala dari gangguan pembuluh darah otak, salah satunya adalah stroke.

KOTA TANGERANG
Ikuti Lomba Desain Logo dan Tagline HUT ke-33 Kota Tangerang, Berhadiah Total Puluhan Juta

Ikuti Lomba Desain Logo dan Tagline HUT ke-33 Kota Tangerang, Berhadiah Total Puluhan Juta

Jumat, 12 September 2025 | 20:55

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengumumkan penyelenggaraan lomba logo dan tagline Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.

BANTEN
Ketua KONI Cilegon Abdul Salam Salim Ajukan Diri Jadi Calon Ketua KONI Banten

Ketua KONI Cilegon Abdul Salam Salim Ajukan Diri Jadi Calon Ketua KONI Banten

Jumat, 12 September 2025 | 18:11

Pengambilan formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Banten masa bakti 2025-2029 dilakukan oleh tim pemenangan Abdul Salam Salim di Sekretariat KONI Provinsi Banten, Jumat, 12 September 2025, siang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill