Connect With Us

SPBU di Rempoa Disita

| Rabu, 30 Januari 2013 | 17:55

SPBU Rempoa Disita PN Tangerang. (tangerangnews / danang)

TANGERANG-Penyegelan lahan SPBU dengan nomor registrasi 34.15419 di Jalan IR. H. Juanda, RT 01/01, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Rabu (30/1) dikawal ketat petugas.
 
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat putusan dari Makamah Agung (MA) dan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Pantauan dilokasi, penyegelan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP Kota Tangsel.
 
Jaswar Chatib selaku pihak penggugat datang dengan sejumlah massa dan peralatan untuk menyegel. Pihak Jaswar mengklaim bahwa tanah seluas 130 meter persegi di SPBU itu miliknya. Hal itu diakui setelah adanya putusan No.1324K/ PDT/ 2010 yang dikeluarkan oleh Makamah Agung (MA).
 
Dengan sejumlah massa dan peralatan untuk melakukan penyegelan, pihak Jaswar memagari lahan tersebut dengan balok kayu dan selembaran seng."Putusan ini sudah jelas, dan saya memenangkan gugatan ini," ujar Jaswar saat dilokasi Rabu (30/1).
 
Sementara L Supandi Suardi Kuasa Hukum tergugat mengatakan, proses eksekusi tidak sesuai, lantaran posisi lahan yang ditunjuk ada di C36, yang ada diperbatasan sana. "Lahan ini ada di C55, lahan C36 itu ada disekitar belakang lahan ini," ucapnya.
 
Supandi menjelaskan, luas lahan ini 1.438 meter persegi, namun pihak penggugat mengklaim tanahnya dengan luas 130 meter persegi.  Jika lahan ini sudah ada sertifikat kepemilikannya, hingga saat ini kita sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK).
 
Putusan ini sudah rancu, seharusnya jika ada keberatan pastinya ada pembatalan penerbitan sertifikat. “Namun apa fakta yang ada sudah tidak sesuai, karna sudah bersertifikat," jelasnya.
 
Trino Irwan, petugas juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan, proses penyitaan didasarkan putusan MA dan penetapan ketua PN Tangerang untuk melakukan eksekusi pengosongan. "Penyitaan lahan seluas 130 meter persegi, diatas bangunan SPBU," ucapnya.
 
Kami melakukan eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi No.85/ PEN.EX/ 2011/ PN.TNG. tertanggal 30 Juli 2012/JO.268/PDT.G. "Kami hanya menjalankan tugas," ujarnya.(DNG) 
KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill