Connect With Us

SPBU di Rempoa Disita

| Rabu, 30 Januari 2013 | 17:55

SPBU Rempoa Disita PN Tangerang. (tangerangnews / danang)

TANGERANG-Penyegelan lahan SPBU dengan nomor registrasi 34.15419 di Jalan IR. H. Juanda, RT 01/01, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Rabu (30/1) dikawal ketat petugas.
 
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat putusan dari Makamah Agung (MA) dan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Pantauan dilokasi, penyegelan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP Kota Tangsel.
 
Jaswar Chatib selaku pihak penggugat datang dengan sejumlah massa dan peralatan untuk menyegel. Pihak Jaswar mengklaim bahwa tanah seluas 130 meter persegi di SPBU itu miliknya. Hal itu diakui setelah adanya putusan No.1324K/ PDT/ 2010 yang dikeluarkan oleh Makamah Agung (MA).
 
Dengan sejumlah massa dan peralatan untuk melakukan penyegelan, pihak Jaswar memagari lahan tersebut dengan balok kayu dan selembaran seng."Putusan ini sudah jelas, dan saya memenangkan gugatan ini," ujar Jaswar saat dilokasi Rabu (30/1).
 
Sementara L Supandi Suardi Kuasa Hukum tergugat mengatakan, proses eksekusi tidak sesuai, lantaran posisi lahan yang ditunjuk ada di C36, yang ada diperbatasan sana. "Lahan ini ada di C55, lahan C36 itu ada disekitar belakang lahan ini," ucapnya.
 
Supandi menjelaskan, luas lahan ini 1.438 meter persegi, namun pihak penggugat mengklaim tanahnya dengan luas 130 meter persegi.  Jika lahan ini sudah ada sertifikat kepemilikannya, hingga saat ini kita sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK).
 
Putusan ini sudah rancu, seharusnya jika ada keberatan pastinya ada pembatalan penerbitan sertifikat. “Namun apa fakta yang ada sudah tidak sesuai, karna sudah bersertifikat," jelasnya.
 
Trino Irwan, petugas juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan, proses penyitaan didasarkan putusan MA dan penetapan ketua PN Tangerang untuk melakukan eksekusi pengosongan. "Penyitaan lahan seluas 130 meter persegi, diatas bangunan SPBU," ucapnya.
 
Kami melakukan eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi No.85/ PEN.EX/ 2011/ PN.TNG. tertanggal 30 Juli 2012/JO.268/PDT.G. "Kami hanya menjalankan tugas," ujarnya.(DNG) 
KOTA TANGERANG
Wali Kota Tangerang Perintahkan OPD Gerak Cepat Tangani Banjir

Wali Kota Tangerang Perintahkan OPD Gerak Cepat Tangani Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 | 17:44

Wali Kota Tangerang Sachrudin memerintahkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk hadir langsung dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga terdampak banjir akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Jabodetabek

BANTEN
Penguatan Hukum di Sektor Kelistrikan, PLN Jalin Sinergi dengan Kejati Banten 

Penguatan Hukum di Sektor Kelistrikan, PLN Jalin Sinergi dengan Kejati Banten 

Selasa, 8 Juli 2025 | 10:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kantor Kejati Banten, Senin 7 Juli 2025.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

BANDARA
Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Senin, 7 Juli 2025 | 19:17

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill