Connect With Us

Ketika Rebutan "Kue" Perijinan Memanaskan Hubungan Dua Pemerintahan

| Jumat, 7 Agustus 2009 | 09:10

TANGERANGNEWS-Rebutan "kue" perijinan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini masih terus berlangsung. Masing-masing pihak mengaku memiliki hak atas pengelolaan perijinan di wilayah otonom Kota Tangsel yang usianya masih belum genap setahun. Disatu sisi, sejak 1 Agustus lalu Pemkot Tangsel sudah mulai mengambil alih seluruh proses perijinan yang ada diwilayahnya. Langkah ini ditandai dengan mulai lakukannya sosialisasi atas prosedur pengelolaan perijinan terkait. Sedangkan disisi lain, Pemkab Tangerang juga masih tetap"ngotot" untuk mempertahankannya. Sikap Pemkab Tangerang ini juga dibuktikan dengan munculnya rencana untuk membawa persoalan terkait hingga ke PTUN. Lalu, apa dampak dari perseteruan dua pemerintahan ini? Akankah hubungan yang "memanas" ini bisa segera didinginkan sebelum menimbulkan kerugian bagi satu juta lebih penduduk Kota Tangsel? Saatnya kini pemerintah yang lebih tinggi (dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten) turun tangan guna menengahi perseteruan antara kedua belah pihak, sekaligus mencari titik terang atas persoalan dimaksud. "Sebelum memberlakukan kebijakan baru tersebut, kami telah melakukan beragam kajian ilmiah dari berbagai aspek, dengan rujukan Pasal 19, UU No 51 Tahun 2008, tentang Pembentukan Kota Tangsel. Oleh karenanya, kami tidak akan menghiraukan pihak lain yang tidak bisa terima atas kebijakan ini," kata Pejabat Wali Kota Tangsel, HM Shaleh MT, disela-sela sosialisasi penyelenggaraan perijinan terpadu Kota Tangsel di Country Club, BSD City, kemarin. Tak cuma itu, sebagai bukti keseriusan dalam mengelola perijinan, dalam waktu dekat Pemkot Tangsel akan mulai melakukan pemutihan atas seluruh perijinan kadaluarsa diwilayah itu. "Kedepan, proses perpanjangan maupun pengajuan perijinan baru sudah harus menggunakan identitas Kota Tangerang Selatan," ujar Shaleh. Secara tekhnis, kata Shaleh, pengelolaan perijinan tersebut akan ditangani oleh BP2T Kota Tangsel. Sedangkan aturan tekhnis pelaksanaan dan dasar hukumnya, termasuk besaran biaya retribusi, masih mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang. "Kami jamin, pemohon ijin yang datang tidak akan kecewa. Karena secara umum kami memang sudah siap untuk mengelola perijinan sendiri," kata Shaleh. Sebelumnya, Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengungkapkan, bahwa langkah pengelolaan perijinan yang merujuk surat Depdagri bukanlah suatu azas yang kuat. "Sampai saat ini Tangsel belum memiliki aturan hukum untuk pengelolaan perijinan. Dan, acuan hukum tersebut tidak bisa mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang. Karena dalam perda tersebut, yang berhak mengeluarkan ijin diwilayah Kabupaten Tangerang adalah Bupati," katanya. Aksi saling "ngotot" yang ditunjukkan oleh Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang, sebaliknya dianggap banyak kalangan sebagai contoh negatif bagi masyarakat. Karena sedianya kedua belah pihak bisa duduk satu meja membahas persoalan ini, ketimbang harus bersitegang dihadapan masyarakat. "Kami minta pemerintah Provinsi Banten segera turun tangan guna menengahi perseteruan kedua belah pihak sekaligus mencari solusi atas persoalan dimaksud," kata Khloid Mansyur, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Uang Rakyat (AMPUR) Tangerang, Kamis (06/08) malam. Terkait silang pendapat yang tengah berlangsung antara dua pemerintahan tersebut, salah satu pengembang perumahan elit dikawasan Kota Tangsel, PT Alam Sutera, menyatakan akan ikut dan tunduk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kendati demikian, pihak Alam Sutera hingga kini mengaku masih bingung atas siapa sebenarnya pihak yang memiliki hak legal atas pengelolaan perijinan tersebut. "Meski kami masih bingung, tapi kami tidak menganggap hal itu sebagai suatu masalah. Sementara ini, segala proses perijinan milik kami masih mengacu kepada Pemkab Tangerang. Hal itu dikarenakan proses perijinan Perumahan Alam Sutera sebelumnya memang dikeluarkan oleh Pemkab Tangerang," kata Liza Djohan, juru bicara PT Alam Sutera.(Roedy PG)
BANDARA
H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik di Terminal Bandara Soetta Makin Padat saat Malam Hari

H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik di Terminal Bandara Soetta Makin Padat saat Malam Hari

Kamis, 26 Maret 2026 | 23:43

Arus balik libur Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang masih terjadi pada H+5 atau Kamis 26 Maret 2026 malam.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

TANGSEL
Pemkot Tangsel Terapkan WFH Sampai 30 Maret, Kinerja ASN Dipantau Lewat Sistem Digital

Pemkot Tangsel Terapkan WFH Sampai 30 Maret, Kinerja ASN Dipantau Lewat Sistem Digital

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:39

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 Maret 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill