Connect With Us

Ketika Rebutan "Kue" Perijinan Memanaskan Hubungan Dua Pemerintahan

| Jumat, 7 Agustus 2009 | 09:10

TANGERANGNEWS-Rebutan "kue" perijinan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini masih terus berlangsung. Masing-masing pihak mengaku memiliki hak atas pengelolaan perijinan di wilayah otonom Kota Tangsel yang usianya masih belum genap setahun. Disatu sisi, sejak 1 Agustus lalu Pemkot Tangsel sudah mulai mengambil alih seluruh proses perijinan yang ada diwilayahnya. Langkah ini ditandai dengan mulai lakukannya sosialisasi atas prosedur pengelolaan perijinan terkait. Sedangkan disisi lain, Pemkab Tangerang juga masih tetap"ngotot" untuk mempertahankannya. Sikap Pemkab Tangerang ini juga dibuktikan dengan munculnya rencana untuk membawa persoalan terkait hingga ke PTUN. Lalu, apa dampak dari perseteruan dua pemerintahan ini? Akankah hubungan yang "memanas" ini bisa segera didinginkan sebelum menimbulkan kerugian bagi satu juta lebih penduduk Kota Tangsel? Saatnya kini pemerintah yang lebih tinggi (dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten) turun tangan guna menengahi perseteruan antara kedua belah pihak, sekaligus mencari titik terang atas persoalan dimaksud. "Sebelum memberlakukan kebijakan baru tersebut, kami telah melakukan beragam kajian ilmiah dari berbagai aspek, dengan rujukan Pasal 19, UU No 51 Tahun 2008, tentang Pembentukan Kota Tangsel. Oleh karenanya, kami tidak akan menghiraukan pihak lain yang tidak bisa terima atas kebijakan ini," kata Pejabat Wali Kota Tangsel, HM Shaleh MT, disela-sela sosialisasi penyelenggaraan perijinan terpadu Kota Tangsel di Country Club, BSD City, kemarin. Tak cuma itu, sebagai bukti keseriusan dalam mengelola perijinan, dalam waktu dekat Pemkot Tangsel akan mulai melakukan pemutihan atas seluruh perijinan kadaluarsa diwilayah itu. "Kedepan, proses perpanjangan maupun pengajuan perijinan baru sudah harus menggunakan identitas Kota Tangerang Selatan," ujar Shaleh. Secara tekhnis, kata Shaleh, pengelolaan perijinan tersebut akan ditangani oleh BP2T Kota Tangsel. Sedangkan aturan tekhnis pelaksanaan dan dasar hukumnya, termasuk besaran biaya retribusi, masih mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang. "Kami jamin, pemohon ijin yang datang tidak akan kecewa. Karena secara umum kami memang sudah siap untuk mengelola perijinan sendiri," kata Shaleh. Sebelumnya, Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengungkapkan, bahwa langkah pengelolaan perijinan yang merujuk surat Depdagri bukanlah suatu azas yang kuat. "Sampai saat ini Tangsel belum memiliki aturan hukum untuk pengelolaan perijinan. Dan, acuan hukum tersebut tidak bisa mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang. Karena dalam perda tersebut, yang berhak mengeluarkan ijin diwilayah Kabupaten Tangerang adalah Bupati," katanya. Aksi saling "ngotot" yang ditunjukkan oleh Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang, sebaliknya dianggap banyak kalangan sebagai contoh negatif bagi masyarakat. Karena sedianya kedua belah pihak bisa duduk satu meja membahas persoalan ini, ketimbang harus bersitegang dihadapan masyarakat. "Kami minta pemerintah Provinsi Banten segera turun tangan guna menengahi perseteruan kedua belah pihak sekaligus mencari solusi atas persoalan dimaksud," kata Khloid Mansyur, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Uang Rakyat (AMPUR) Tangerang, Kamis (06/08) malam. Terkait silang pendapat yang tengah berlangsung antara dua pemerintahan tersebut, salah satu pengembang perumahan elit dikawasan Kota Tangsel, PT Alam Sutera, menyatakan akan ikut dan tunduk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kendati demikian, pihak Alam Sutera hingga kini mengaku masih bingung atas siapa sebenarnya pihak yang memiliki hak legal atas pengelolaan perijinan tersebut. "Meski kami masih bingung, tapi kami tidak menganggap hal itu sebagai suatu masalah. Sementara ini, segala proses perijinan milik kami masih mengacu kepada Pemkab Tangerang. Hal itu dikarenakan proses perijinan Perumahan Alam Sutera sebelumnya memang dikeluarkan oleh Pemkab Tangerang," kata Liza Djohan, juru bicara PT Alam Sutera.(Roedy PG)
KAB. TANGERANG
Usut Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Investigasi

Usut Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Investigasi

Kamis, 24 September 2026 | 21:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi membentuk tim investigasi khusus guna mengusut dugaan kasus tindakan asusila yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna terhadap bawahannya

SPORT
Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Kamis, 24 September 2026 | 12:35

Persaingan klasemen medali Asian Games 2026 terus berubah seiring bertambahnya nomor pertandingan. Hingga Kamis 24 September 2026, Indonesia masih belum meraih medali emas dan berada di peringkat ke-23.

KOTA TANGERANG
Ini Penjelasan Kenapa Pengusaha di Kota Tangerang Wajib Lapor LPKM

Ini Penjelasan Kenapa Pengusaha di Kota Tangerang Wajib Lapor LPKM

Kamis, 24 September 2026 | 13:29

Nilai investasi di Kota Tangerang telah mencapai Rp11,73 triliun hingga semester I 2026. Angka itu sudah mencapai 77 persen dari target investasi tahun ini sebesar Rp15,15 triliun.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill