Connect With Us

Ketika Rebutan "Kue" Perijinan Memanaskan Hubungan Dua Pemerintahan

| Jumat, 7 Agustus 2009 | 09:10

TANGERANGNEWS-Rebutan "kue" perijinan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini masih terus berlangsung. Masing-masing pihak mengaku memiliki hak atas pengelolaan perijinan di wilayah otonom Kota Tangsel yang usianya masih belum genap setahun. Disatu sisi, sejak 1 Agustus lalu Pemkot Tangsel sudah mulai mengambil alih seluruh proses perijinan yang ada diwilayahnya. Langkah ini ditandai dengan mulai lakukannya sosialisasi atas prosedur pengelolaan perijinan terkait. Sedangkan disisi lain, Pemkab Tangerang juga masih tetap"ngotot" untuk mempertahankannya. Sikap Pemkab Tangerang ini juga dibuktikan dengan munculnya rencana untuk membawa persoalan terkait hingga ke PTUN. Lalu, apa dampak dari perseteruan dua pemerintahan ini? Akankah hubungan yang "memanas" ini bisa segera didinginkan sebelum menimbulkan kerugian bagi satu juta lebih penduduk Kota Tangsel? Saatnya kini pemerintah yang lebih tinggi (dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten) turun tangan guna menengahi perseteruan antara kedua belah pihak, sekaligus mencari titik terang atas persoalan dimaksud. "Sebelum memberlakukan kebijakan baru tersebut, kami telah melakukan beragam kajian ilmiah dari berbagai aspek, dengan rujukan Pasal 19, UU No 51 Tahun 2008, tentang Pembentukan Kota Tangsel. Oleh karenanya, kami tidak akan menghiraukan pihak lain yang tidak bisa terima atas kebijakan ini," kata Pejabat Wali Kota Tangsel, HM Shaleh MT, disela-sela sosialisasi penyelenggaraan perijinan terpadu Kota Tangsel di Country Club, BSD City, kemarin. Tak cuma itu, sebagai bukti keseriusan dalam mengelola perijinan, dalam waktu dekat Pemkot Tangsel akan mulai melakukan pemutihan atas seluruh perijinan kadaluarsa diwilayah itu. "Kedepan, proses perpanjangan maupun pengajuan perijinan baru sudah harus menggunakan identitas Kota Tangerang Selatan," ujar Shaleh. Secara tekhnis, kata Shaleh, pengelolaan perijinan tersebut akan ditangani oleh BP2T Kota Tangsel. Sedangkan aturan tekhnis pelaksanaan dan dasar hukumnya, termasuk besaran biaya retribusi, masih mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang. "Kami jamin, pemohon ijin yang datang tidak akan kecewa. Karena secara umum kami memang sudah siap untuk mengelola perijinan sendiri," kata Shaleh. Sebelumnya, Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengungkapkan, bahwa langkah pengelolaan perijinan yang merujuk surat Depdagri bukanlah suatu azas yang kuat. "Sampai saat ini Tangsel belum memiliki aturan hukum untuk pengelolaan perijinan. Dan, acuan hukum tersebut tidak bisa mengacu pada Perda Kabupaten Tangerang. Karena dalam perda tersebut, yang berhak mengeluarkan ijin diwilayah Kabupaten Tangerang adalah Bupati," katanya. Aksi saling "ngotot" yang ditunjukkan oleh Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang, sebaliknya dianggap banyak kalangan sebagai contoh negatif bagi masyarakat. Karena sedianya kedua belah pihak bisa duduk satu meja membahas persoalan ini, ketimbang harus bersitegang dihadapan masyarakat. "Kami minta pemerintah Provinsi Banten segera turun tangan guna menengahi perseteruan kedua belah pihak sekaligus mencari solusi atas persoalan dimaksud," kata Khloid Mansyur, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Uang Rakyat (AMPUR) Tangerang, Kamis (06/08) malam. Terkait silang pendapat yang tengah berlangsung antara dua pemerintahan tersebut, salah satu pengembang perumahan elit dikawasan Kota Tangsel, PT Alam Sutera, menyatakan akan ikut dan tunduk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kendati demikian, pihak Alam Sutera hingga kini mengaku masih bingung atas siapa sebenarnya pihak yang memiliki hak legal atas pengelolaan perijinan tersebut. "Meski kami masih bingung, tapi kami tidak menganggap hal itu sebagai suatu masalah. Sementara ini, segala proses perijinan milik kami masih mengacu kepada Pemkab Tangerang. Hal itu dikarenakan proses perijinan Perumahan Alam Sutera sebelumnya memang dikeluarkan oleh Pemkab Tangerang," kata Liza Djohan, juru bicara PT Alam Sutera.(Roedy PG)
BANDARA
Cegah Penyakit Berbahaya, 399 Anjing dan 261 Kucing Jalani Karantina Ketat di Bandara Soetta pada 2026

Cegah Penyakit Berbahaya, 399 Anjing dan 261 Kucing Jalani Karantina Ketat di Bandara Soetta pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 15:26

Sebagai garda terdepan biosekuriti nasional, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten terus memperkuat sistem pengawasan terhadap lalu lintas hewan yang melintasi Bandara Soekarno-Hatta.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

HIBURAN
AZKO Dorong Tren Berkebun di Rumah, Manfaatkan Teras hingga Balkon

AZKO Dorong Tren Berkebun di Rumah, Manfaatkan Teras hingga Balkon

Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:43

Memiliki kebun sayur sendiri tidak lagi identik dengan halaman yang luas. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap gaya hidup sehat dan ramah lingkungan, area terbatas seperti teras, balkon, hingga sudut rumah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill