Connect With Us

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Kode QRIS untuk metode pembayaran menggunakan QR Code (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menegaskan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri.

Dalam Pasal 33 ayat 2 UU Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. 

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut dikutip dari CNN Indonesia. 

Selain itu, Pasal 21 UU Mata Uang juga mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia. 

Namun, terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu, seperti pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, hibah dari atau ke luar negeri, perdagangan internasional, simpanan bank dalam valuta asing, serta transaksi pembiayaan internasional.

Sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi sebagaimana diatur Pasal 21. 

Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa pelanggaran atas kewajiban penggunaan rupiah dapat berujung pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Ketentuan ini kembali menjadi sorotan publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pegawai gerai Roti O menolak pembayaran tunai yang dilakukan oleh seorang nenek. 

Dalam video tersebut, dinarasikan gerai hanya menerima pembayaran nontunai seperti QRIS. 

Peristiwa itu memicu reaksi dari seorang pria yang memprotes kebijakan tersebut karena membuat pelanggan tidak dapat bertransaksi menggunakan uang tunai.

Menanggapi viralnya kejadian tersebut, manajemen Roti O memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka. 

Roti O menyebutkan kebijakan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai diterapkan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan sekaligus menghadirkan berbagai promo dan potongan harga.

“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia, Minggu, 21 Desember 2025.

Pihak manajemen juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal terkait insiden tersebut agar pelayanan ke depan dapat berjalan lebih baik. 

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Roti O. 

Selain itu, manajemen turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. 

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuhnya.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
Pemprov Banten Kembangkan Vokasi Berbasis Industri untuk Tekan Pengangguran Terbuka

Pemprov Banten Kembangkan Vokasi Berbasis Industri untuk Tekan Pengangguran Terbuka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama sektor industri terus berupaya menekan angka pengangguran terbuka melalui pengembangan pendidikan vokasi dan penguatan kompetensi tenaga kerja.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill