Connect With Us

Tulus Abadi : Pengguna Tol Bisa Lakukan Gugatan Class Action

| Minggu, 6 Juni 2010 | 17:07

Tulus Abadi (blogs / blog)

TANGERANGNEWS-Pengendara mobil dapat melakukan gugatan class action atas banjir yang terjadi di tol Bintaro pada Sabtu (5/6) lalu. “Secara normatif itu bisa dilakukan apalagi kerugiannya besar," tutur Tulus Abadi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), hari ini kepada wartawan.
 
Kerugian yang dimaksud, ia melanjutkan, adalah biaya bensin kendaraan selama macet berlangsung, biaya tol, serta biaya kerusakan kendaraan. "Itu kan disebabkan oleh banjir di dalam tol itu."
Masih menurutnya, gugatan itu akan ditanggung renteng. "Jadi, tergugatnya tidak hanya PT Jasa Marga tapi juga misalnya pihak-pihak yang menyebabkan banjir,  bila banjir itu disebabkan bukan oleh bencana," ujarnya.
 
Pihak-pihak yang dimaksud, masih menurutnya, adalah pihak yang seharusnya membuka pintu air di Bintaro.Diduga, penyebab banjir di dalam tol tersebut lantaran pintu air Bintaro tidak dibuka. Jika, pintu air dibuka maka akan mengakibatkan banjir di sekitar perumahan Bintaro Jaya seperti kawasan Pondok Aren. "Penyelidikan apakah banjir itu memang bencana atau kesengajaan itu dapat dilakukan setelah gugatan diajukan," tandasnya. (mi/dira)
 

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

BANTEN
KMP Batumandi Terbalik Pascakebakaran, Polisi Gagal Olah TKP Gegara Suhu Kapal Masih Panas

KMP Batumandi Terbalik Pascakebakaran, Polisi Gagal Olah TKP Gegara Suhu Kapal Masih Panas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:55

Perkembangan terbaru mengenai insiden kebakaran KMP Batumandi milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pada Selasa 20 Oktober 2026, kemarin memasuki babak baru.

KAB. TANGERANG
Anggota Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Terkait Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu

Anggota Polresta Tangerang Dilaporkan ke Propam Terkait Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu

Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:58

Kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, telah diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill