Connect With Us

Polisi Masih Mendata Tabung Gas yang Keluar

| Kamis, 8 Juli 2010 | 19:08

petugas polisi sedang melihat mesin cetak tabung gas ilegal (tangerangnews / dira)

 
 

TANGERANGNEWS-Kadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar  menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendataan berapa ribu tabung gas yang keluar sudah keluar dari PT Usaha Jaya Bersama. Sebab, kata Boy, tabung gas dari perusahaan ilegal itu umumnya diambil oleh toko-toko yang menggunakan kendaraan sewaan. Sehingga pihaknya, masih melakukan penyelidikan, kemana saja dan berapa  tabung gas ilegal itu yang sudah sampai ke masyarakat.
 
 “Itu semua masih dalam penyelidikan, sebab perusaahaan ini sifatnya diam, yang menjemput adalah toko-toko dengan mobil truk sewaan,” katanya,  seraya menyatakn, tabung ini  rawan akan meledak., apalagi jika sudah diisi oleh agen.
 
Meski begitu, saat ditanya kemungkinan sudah tersebar di Jabotabek, Boy menyatakan, kemungkinan itu bisa terjadi. Boy juga menyatakan, perusahaan itu ditenggarai sudah lebih dari satu tahun beroperasi.
 
Itu dikuatkan oleh seorang petugas keamanan sekaligus karyawan gudang tersebut bernama W Bobi yang mengaku ketika dirinya masuk kerja pada Agustus 2009 lalu, perusahaan itu sudah berdiri. “Saya masuk sudah ada, jadi saya tidak tahu kapan pertama kali perusahaan ini memprofuksi tabung gas,” ujar Bobi di lokasi kejadian.
 
Kapolres Metro Kabupaten Tangerang Kombes Pol Eddie Tambunan mengatakan, lokasinya yang tersembunyi membuat mereka leluasa memproduksi. “Tetapi kami berhasil menciumnya. Mereka juga tidak ada izin dari Disperindag setempat,” ujarnya.
 
Pantauan di lokasi, gudang itu layaknya gudang seperti lainnya.  Lokasi sama sekali tidak terlihat aktifitas mencurigakan. Bahkan disudut gudang tersebut terdapat tiga ruang tidur (mes) untuk karyawan dan satu ruang untuk petugas keamanan gudang tersebut yang dilengkapi dengan fasilitas mushola dan televisi.
 
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menangkap basah sebuah mobil Mitshubishi Fuso Diesel dengan nopol B 9036 HO yang bak-nya sudah terisi penuh tabung gas 3 Kg.
Kini pelaku terancam melanggar pasal 24 ayat (1) Yo Pasal 13 Undang-Undang No.5/1984 tentang perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang No.8 /1999 tentang perlindingan konsumen. (dira) 
AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill