Connect With Us

Satpol PP Kota Tangerang Masih Pikir-pikir Pakai Senjata

| Kamis, 8 Juli 2010 | 19:21

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Berkaitan dengan diberlakukannya peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Menteri Dalam Negeri, pihak Pemerintah Kota Tangerang masih akan membahas hal tersebut dengan pimpinan dan anggota Dewan untuk melihat kemampuan anggaran sebelum nantinya diajukan dalam pengadaan barang.

“Untuk pengadaan senjata api seperti itu kan berasal dari APBD, tapi sampai sekarang saja anggarannya tidak ada. Perlu diketahui, Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakkan Perda sama sekali tidak pernah menggunakan senjata apa pun, semua dikerjakan melalui tangan kosong,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Portokol Pemerintah Kota Kangerang Maryoris Namaga, Kamis (08/7).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui adanya rencana tentang senjata yang dikhususkan untuk anggotanya. “Hal ini masih menjadi keputusan pimpinan, apakah disetujui atau tidak,” tandasnya.

Afdiwan menjelaskan, setiap melakukan penertiban, anggotanya tidak pernah mempergunakan senjata atau pun tameng yang memperkuat diri. Meski demikian, penertiban yang dilakukan tetap berjalan secara aman dan terkendali.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satpol PP melalui Kementrian Dalam Negeri dalam Permen No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP yang diundangkan pada 31 Maret 2010 .

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan petugas yang boleh menggunakan senjata api adalah kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu. Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas operasional di lapangan juga diperbolehkan menggunakannya. Paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satuan.

Peraturan juga menyebutkan, jenis senjata api yang boleh digunakan adalah senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh Gubernur karena Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.(rangga) 
KAB. TANGERANG
Antrean Pertamax di SPBU Tangerang Sepi Gegara Harga Naik, Warga Terpaksa Pakai Pertalite

Antrean Pertamax di SPBU Tangerang Sepi Gegara Harga Naik, Warga Terpaksa Pakai Pertalite

Rabu, 10 Juni 2026 | 21:31

Kenaikan harga yang terjadi pada bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax memunculkan keluhan dari sebagian warga Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Cuaca di Banten Makin Panas, BMKG Sebut Mulai Masuki Musim Kemarau

Cuaca di Banten Makin Panas, BMKG Sebut Mulai Masuki Musim Kemarau

Rabu, 10 Juni 2026 | 05:39

Masyarakat Banten belakangan merasakan suhu udara yang lebih panas dari biasanya. Kondisi tersebut ternyata berkaitan dengan peralihan musim yang sedang berlangsung di wilayah Banten.

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill