Connect With Us

Empat Anggota Geng Pemerkosa Kakak Adik Didakwa Pasal Berlapis

| Kamis, 16 Februari 2012 | 21:19

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Empat anggota geng yang memperkosa kakak adik asal Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pada pertengahan tahun 2011, didakwa pasal berlapis. Selain KUHP, mereka juga dijerat UU Perlindungan Anak.

Hal itu terungkap ketika wartawan menanyakan hal tersebut kepada Dodi Hermayadi, Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Kamis (16/2). Menurut Dodi, sidang perdana kasus tersebut digelar Senin (13/2) lalu, bersamaan sidang dr Ira Simatupang SpOG yang menyedot perhatian publik. Sebab itu, sidang pemerkosaan itu luput dari pantauan.

Menurut Dodi, kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Ina Mamu. Dalam dakwaannya, para terdakwa, yaitu Wawan Setiawan alias Midun (22), Aldi Saputra alias Botak (20), Anom Sadewo (22), dan Rafli Afandi alias Rafli (25), didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk pasal subsider, para terdakwa dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, atau pasal 287 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keempat terdakwa akan disidang kembali pekan depan. Sidangnya tertutup, karena melibatkan unsur anak-anak," ucap Dodi.

Menurut Dodi, berkas perkara keempat terdakwa itu ditetapkan pada tanggal yang berbeda. Akan tetapi, gelar sidang perdana dilakukan pada hari dan tanggal sama.

Rabu (15/2) lalu, pemerkosaan atas kakak beradik oleh berandalan ini dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ibu korban, Yuli baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya pada awal November 2011 ketika anak bungsunya yang berusia 12 tahun mengeluh demam dan muntah-muntah.

Saat itu korban mengaku telah diperkosa. Yuli langsung melakukan tes kehamilan atas anaknya dan hasilnya negatif.

Berdasarkan keterangan anak bungsunya, Yuli mengetahui kalau kakak si bungsu yang berusia 14 tahun mengalami hal sama dengan waktu berbeda. Pemerkosaan terjadi pada Juli dan Oktober 2011 silam. (DRA)

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill