Connect With Us

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Para guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengikuti pelatihan Peningkatan Kompetensi di Gedung ex. PPPPTK Penjas BK, Parung, Bogor, yang berlangsung mulai 13 hingga 17 November 2023. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SLB, untuk mengikuti Hari Belajar Guru.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 yang menetapkan satu hari dalam seminggu bagi guru untuk belajar.

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan, langkah ini diambil untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat dalam komunitas pendidik.

"Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan," kata Nunuk dikutip dari DetikCom, Jumat, 25 April 2025.

Ia menegaskan, Hari Belajar Guru diproyeksikan sebagai ruang untuk bertumbuh bersama sebagai tenaga pendidik. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru menjalani Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Program ini diberlakukan untuk seluruh guru di Indonesia, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dan berlaku di semua jenjang pendidikan termasuk pendidikan kesetaraan. Setiap guru diwajibkan menyediakan waktu belajar satu kali seminggu dengan penjadwalan yang disesuaikan berdasarkan mata pelajaran.

Misalnya, guru Matematika dapat memiliki jadwal yang berbeda dari guru IPA atau PJOK. Kegiatan belajar dilakukan melalui forum seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Kegiatan Hari Belajar Guru dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) termasuk BOP PAUD, BOS Reguler, maupun BOP Kesetaraan. Sekolah juga dapat menggunakan sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan.

Nunuk berharap, kebijakan ini mampu menjadi kebiasaan positif yang menyenangkan bagi guru. Ia meyakini, saat guru terus belajar dan berkembang, semangat murid juga akan meningkat karena pembelajaran menjadi lebih hidup dan bermakna.

Lebih jauh, Hari Belajar Guru diharapkan menjadi budaya berkelanjutan yang mendapat dukungan dari pemerintah daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Kebijakan Hari Belajar Guru diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia," tutup Nunuk.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

NASIONAL
Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:36

Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill