Connect With Us

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Para guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengikuti pelatihan Peningkatan Kompetensi di Gedung ex. PPPPTK Penjas BK, Parung, Bogor, yang berlangsung mulai 13 hingga 17 November 2023. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SLB, untuk mengikuti Hari Belajar Guru.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 yang menetapkan satu hari dalam seminggu bagi guru untuk belajar.

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan, langkah ini diambil untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat dalam komunitas pendidik.

"Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan," kata Nunuk dikutip dari DetikCom, Jumat, 25 April 2025.

Ia menegaskan, Hari Belajar Guru diproyeksikan sebagai ruang untuk bertumbuh bersama sebagai tenaga pendidik. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru menjalani Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Program ini diberlakukan untuk seluruh guru di Indonesia, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dan berlaku di semua jenjang pendidikan termasuk pendidikan kesetaraan. Setiap guru diwajibkan menyediakan waktu belajar satu kali seminggu dengan penjadwalan yang disesuaikan berdasarkan mata pelajaran.

Misalnya, guru Matematika dapat memiliki jadwal yang berbeda dari guru IPA atau PJOK. Kegiatan belajar dilakukan melalui forum seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Kegiatan Hari Belajar Guru dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) termasuk BOP PAUD, BOS Reguler, maupun BOP Kesetaraan. Sekolah juga dapat menggunakan sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan.

Nunuk berharap, kebijakan ini mampu menjadi kebiasaan positif yang menyenangkan bagi guru. Ia meyakini, saat guru terus belajar dan berkembang, semangat murid juga akan meningkat karena pembelajaran menjadi lebih hidup dan bermakna.

Lebih jauh, Hari Belajar Guru diharapkan menjadi budaya berkelanjutan yang mendapat dukungan dari pemerintah daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Kebijakan Hari Belajar Guru diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia," tutup Nunuk.

BANTEN
Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Belanja APBD Banten Baru Terserap 35 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten hingga pertengahan tahun 2026 masih tergolong rendah. Hingga akhir semester pertama, realisasi belanja daerah tercatat baru mencapai sekitar 35 persen

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Beragam Promo All You Can Eat, dari Chinese Food hingga Teppanyaki

VIVERE Hotel Hadirkan Beragam Promo All You Can Eat, dari Chinese Food hingga Teppanyaki

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:45

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan rangkaian promo All You Can Eat (AYCE) yang dapat dinikmati mulai siang hingga malam hari.

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill