Connect With Us

Pencongkel Mobil di Bandara ditembak di Perumnas

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Januari 2014 | 16:21

Pelaku pencongkelan mobil di Bandara (Rangga / TangerangNews)


TANGERANG-Tiga pelaku pencurian modus congkel pintu mobil di parkiran Bandara Soekarno Hatta dibekuk Kepolisian. Salah satu pelaku berinisial SD ditembak petugas Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta karena berusaha melawan. Sementara tersangka SY dan YS ditangkap tanpa perlawanan.
 
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Dhany Aryanda mengatakan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian sekitar 20 kali di berbagai tempat, tiga diantaranya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sementara tempat lainnya di Bandung, Purwakarta, Rest Area Cikarang, Rest Area Karawang dan Jakarta.
 
“Dalam askinya tersangka menggunakan mobil rental mencari target. Lalu dua diantaranya mencongkel pintu pintu mobil menggunakan kunci leter T, kemudian mengambil barang yang ada di dalam mobil,” ujarnya, Senin (20/1).
 
Para pelaku sendiri ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang juga pengguna jasa penerbangan di Bandara Soekarno Hatta. Polisi melakukan pendalaman dari rekaman CCTV yang menangkap gambar pelaku.
 
“Dari rekaman CCTV, terlihat mobil yang digunakan pelaku yaki Daihatsi Terrios B-1856 NKK. Kemudian kita lacak hingga kita ketahui bahwa itu mobil rental. Dari situ kita dapat nama pelaku,” tambah Dhany.
 
Kemudian petugas langung melakukan penyergapan. Berawal dari penangkapan tersangka SD di kawasan Perumnas, Karawaci, Kota Tangerang. Lalu berkembang hingga petugas menangkap dua rekannya SY dan YS.
 
“Tersangka SD terpaksa kita tembak kakinya saat penangkapan, karena menabrak petugas dengan mobil rental yang hendak dia kembalikan. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu unit mobil rental, uang Rp 2,5 juta dan satu unit TV,” ujar Dhany.
 
Menurut Dhany, masih ada tiga rekan korban yang buron, yakni TL, JM, AB. Ketiganya sedang diburu oleh petugas. Sementara tersangka SD, SY dan YS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hujuman penjara maksimal 7 tahun.
 
 
BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill