Connect With Us

Angkasa Pura II Enggan Pusing Soal Batas Wilayah

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 Juni 2014 | 18:06

Bram Bharoto Tjiptadi (TangerangNews / Denny Irawan)

TANGERANG- Pihak PT Angkas Pura II  selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta enggan ambil pusing. Menurut pihak PT Angkasa Pura II, penentuan batas tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

 “Jangan tanya saya dong, itu bukan kewenangan kita,” jelas Senior General Manager Bandara Soekarno Hatta Bram Bharoto saat acara penanaman sebanyak 1.250  batang pohon trembesi di bantaran Kali Prancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (9/6).

 Sementara terkait kewajiban Angkasa Pura II terhadap pemerintah daerah setempat sepeti membayar pajak, Bram menyatakan pihaknya hanya melakukan kewajiban sesuai ketentuan.

“Yang jelas kita, Angkasa Pura II mau bayar pajak,” ujarnya singkat.

 General Affair PT Angkasa Pura II Yudis Tiawan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengenai batas wilayah. Kewenangan itu ada di pemerintah pusat dan provinsi Banten. “Termasuk juga dengan wilayah yang berkaitan seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” katanya.

 Menurut Yudis, batas wilayah memang menentukan penghasilan asli daerah untuk wilayah yang bersentuhan dengan kawasan Bandara Soekarno Hatta. Pihaknya, kata Yudis, akan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku terkait pembayaranan pajak.

 “Kami akan turuti aturan yang berlaku. Kami akan taat soal itu. Mislanya, apabila lahan parkir Bandara ada di kawasan milik Kabupaten Tangerang maka pajaknya dibayarkan ke Pemkab Tangerang. Begitu juga soal pembebasan lahan dan sebagainya. Selama ini kami menggunakan batas wilayah yang sudah ada,” katanya.

 Yudis mengaku sudah ada pembicaraan soal batas wilayah dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Kemungkinan akan ada perundingan antara Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang untuk membahas dan meyepakati mengenai batas wilayah. Sepengetahuan Yudis, hal itu sudah sampai ke Kemendagri dan juga instansi lain yang berkaitan di pemerintah pusat.

“Kalau kami hanya mengikuti aturan saja. Tidak bisa ikut-ikutan menentukan. Tapi kami akan bayarkan sesuai dengan keputusan itu,” ujarnya.
 
 
 
TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

TEKNO
Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:31

Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill