Connect With Us

Pembunuh Wanita di Bandara Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Januari 2015 | 19:20

JAH Tersangka pembunuh Wanita di Bandara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANG-Setelah berkas kasus pembunuhan Sri Wahyuni dinyatakan P21 atau lengkap, Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta langsung menyerahkan tersangka kasus tersebut yang berinisial JAH ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (22/1).
 
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, JAH yang menggenakan baju berwarna abu - abu dan celana pendek serta sandal itu dikawal sejumlah aparat kepolisian.
 
Sebelum memasuki sel tahanan Kejaksaan, JAH dilakukan pendataan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum). Tidak ada komentar ketika JAH ditanya wartawan. Dirinya hanya menundukkan kepala dan lebih memilih berdiam.
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova mengatakan, JAH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, pasal 339, pasal 365 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
 
"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yakni seumur hidup," kata Andri usai proses penyerahan tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan.
 
Untuk proses sidang, Andri mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tangerang serta penetapan hakim. “Dalam waktu satu atau dua hari kedepan, berkas tersebut akan segera dilimpahkan agar bisa digelar persidangan,” jelasnya.
 
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang telah dipilih yakni Rizky F dan Satya. Berkas kasus pembunuhan itu pun sudah lengkap atau P21 baik formil maupun materil. "Berkasnya sudah siap dan hanya penetapan hakim saja," paparnya.
 
Kepolisian Polres Bandara Internasional Soekarno  Hatta telah menyiapkan sebanyak 11 saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan Sri Wahyuni . “Saksi sudah disiapkand ari berbagai pihak,” papar Penyidik Polres Bandara Soekarno - Hatta, Aiptu Eko Suseno.
 
Namun, saat ini pihaknya fokus pada penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, setelah berkasnya dianggap lengkap. "Kita serahkan dahulu kepada Kejaksaan setelah berkasnya dianggap lengkap berikut dengan barang bukti," katanya.     
       
 Diketahui sebelumnya,  kasus pembunuhan Sri Wahyuni diketahui setelah mayatnya ditemukan di dalam sebuah Mobil Honda Freed B 136 SRI yang terparkir di kawasan Bandara Soekarno - Hatta. Dari penemuan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JAH di Nabire, Papua.
 
Adapun motif pembunuhan Sri oleh JAH karena kesal terhadap sikap Sri yang cemburu kepadanya hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
 
PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

TANGSEL
Disimpan Dalam Tupperware, Kurir Diringkus Hendak Bawa 20,5 Kg Sabu ke Ciputat Tangsel

Disimpan Dalam Tupperware, Kurir Diringkus Hendak Bawa 20,5 Kg Sabu ke Ciputat Tangsel

Rabu, 23 September 2026 | 18:36

Seorang kurir sabu berinisial KH, 61, diringkus aparat Polres Metro Jakarta Pusat membawa 20,5 kilogram sabu-sabu di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill