Connect With Us

Pembunuh Wanita di Bandara Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Januari 2015 | 19:20

JAH Tersangka pembunuh Wanita di Bandara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANG-Setelah berkas kasus pembunuhan Sri Wahyuni dinyatakan P21 atau lengkap, Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta langsung menyerahkan tersangka kasus tersebut yang berinisial JAH ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (22/1).
 
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, JAH yang menggenakan baju berwarna abu - abu dan celana pendek serta sandal itu dikawal sejumlah aparat kepolisian.
 
Sebelum memasuki sel tahanan Kejaksaan, JAH dilakukan pendataan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum). Tidak ada komentar ketika JAH ditanya wartawan. Dirinya hanya menundukkan kepala dan lebih memilih berdiam.
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova mengatakan, JAH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, pasal 339, pasal 365 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
 
"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yakni seumur hidup," kata Andri usai proses penyerahan tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan.
 
Untuk proses sidang, Andri mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tangerang serta penetapan hakim. “Dalam waktu satu atau dua hari kedepan, berkas tersebut akan segera dilimpahkan agar bisa digelar persidangan,” jelasnya.
 
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang telah dipilih yakni Rizky F dan Satya. Berkas kasus pembunuhan itu pun sudah lengkap atau P21 baik formil maupun materil. "Berkasnya sudah siap dan hanya penetapan hakim saja," paparnya.
 
Kepolisian Polres Bandara Internasional Soekarno  Hatta telah menyiapkan sebanyak 11 saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan Sri Wahyuni . “Saksi sudah disiapkand ari berbagai pihak,” papar Penyidik Polres Bandara Soekarno - Hatta, Aiptu Eko Suseno.
 
Namun, saat ini pihaknya fokus pada penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, setelah berkasnya dianggap lengkap. "Kita serahkan dahulu kepada Kejaksaan setelah berkasnya dianggap lengkap berikut dengan barang bukti," katanya.     
       
 Diketahui sebelumnya,  kasus pembunuhan Sri Wahyuni diketahui setelah mayatnya ditemukan di dalam sebuah Mobil Honda Freed B 136 SRI yang terparkir di kawasan Bandara Soekarno - Hatta. Dari penemuan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JAH di Nabire, Papua.
 
Adapun motif pembunuhan Sri oleh JAH karena kesal terhadap sikap Sri yang cemburu kepadanya hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
 
TANGSEL
Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:51

Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill