Connect With Us

Gembong Narkoba yang Dihukum Mati Tak Akan Diberikan Grasi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Januari 2015 | 14:12

BNN Musnahkan 862 Kg Sabu (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANG- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno menegaskan tidak akan memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan bagi bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh pengadilan. Apalagi pasca terungkapnya penyelundupan 862 Kg sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.
 
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pemerintah sudah jelas tehadap para gembong narkoba yang ingkrah hukuman mati, tidak akan memberkan grasi. Hukuman akan tetap dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” tukasnya saat menghadiri pemusnahan barang bukti  862 Kg sabu di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (27/1).
 
Pihaknya juga akan mempercepat proses hukum kasus penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional yang diotaki oleh warga negara Hongkong berinisial WCP ini. Begitu juga dengan pelaksanaan eksekusi bagi pelaku yang telah inkrah hukuman mati.
“Ini segera akan diselesaikan, agar segera mendapat kepastian hukum tetap. Percepatan pasti bagi yang sudah inkrah,” papar Tedjo.
 
Sementara bagi para pengguna narkoba, menurutnya lebih baik mereka direhabilitasi. Pasalnya, penjara bukan solusi terbaik bagi mereka. “Kalau dipenjara justru akan menimbulkan masalah baru. Mereka lebih baik direhab,” paparnya.
 
Sementara Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, berharap agar hukuman mati bagi para gembong narkoba harus konsisten dilakukan, untuk memberikan efek jera.

“Makanya hukuman jangan hanya sekali, tapi berkali-kali. Sekarang eksekusi dilakukan lagi, jangan sampai nunggu lima tahun. Nanti makin banyak jaringan yang beraksi,” jelasnya,

Terkait hukuman bagi sembilan tersangka yang terlibat menyelundupkan 862 Kg lewat jalur laut, yakni empat warga Hongkong yaitu WCP, 41, TSL, 40, SUF, 33 dan CHM, 34. Satu warga Malaysia berinisal TST, 48 dan dua warga Indonesia, AS, 28 dan SN, 39. Menurut Anang, itu tergantung dari putusan hakim melihat dari peran para tersangka.
 
“Hakim yang  memutuskan itu, tergantung perannya. Tapi kalau barang buktinya sebesar ini pelakunya bisa dapat hukuman mati,” jelanya.
AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

NASIONAL
Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:18

Sering terbangun di malam hari untuk buang air kecil kerap kali dianggap sepele dan dinilai sebagai bagian normal dari proses penuaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill