Connect With Us

Dipecat Sepihak, Pekerja Proyek Terminal 3 Bandara Curi Truk

Rangga Agung Zuliansyah, Maryoto | Rabu, 27 Mei 2015 | 17:11

Para tersangka yang mencuri truk di Proyek Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat digiring petugas. (Dira Derby / TangerangNews)



TANGERANG-Gara-gara dipecat sepihak oleh pelaksana proyek, seorang pekerja pengembangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta nekat mencuri dump truk Toyota Dyna nopol B-9637-CDB yang merupakan salah satu alat untuk pembangunan terminal.

Pelaku berinisial MYD melakukan pencurian tersebut pada 29 Maret 2015, pukul jam 04.00 WIB. MYD yang bekerja sebagai sopir truk tersebut telah merencanakan pencurian dengan menduplikatkan kunci truk. Saat keadaan sepi, dia langsung membawa kabur truk tersebut dari kawasan proyek.

MYD mengaku nekat melakukan pencurian karena kesal lantaran selama bekerja di proyek pengembangan Terminal 3 karena tidak diberi tunjanan hari raya (THR). Malahan dia dipecar sepihak oleh pihak kontraktor. "Saya kesal dipecat begitu saja. Saya kan butuh uang, jadi saya curi truk itu," paparnya dihadapan petugas.

MYD sendiri ditangkap polisi di kawaan di Serpong, Tangerang Selatan, setelah petugas melakukan pengintaian dan pengejaran selama kurang lebih dua bulan. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan tiga penadah truk tersebut, yakni ZA di Pamulang, SB di Rengas Dengklok dan NS di Cikarang.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Azhari Kurniawan mengatakan, MYD menjual truk hasil curiannya kepada tersangka ZA sebesar Rp 19 juta. Kemudian dijual kembali kepada SB sebesar Rp 35 juta. Terakhir, SB menjualnya lagi ke NS sebesar Rp 45 juta.

"Tersangka memotong bagian truk untuk dijual. Kemudian mengganti nomor sasisnya dan menggunakan STNK lain untuk mengelabui petugas," katanya.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah sepeda motor dan dua unit truk senilai 250 juta dan juga puluhan STNK. Kini keempat ditahan di sel Polresta Bandara Soekarno-Hatta. "Kita masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap tersangka lain yang masih buron yakni IW," jelasnya.

Tersangka MYD dijerat Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan tersangka ZA, SB dan AW dijerat pasl 480 KUHP jo PAsal 363 KUHP sub PAsal 362 KUHP tentang penadahan. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," jelas Azhari.

KAB. TANGERANG
Volume Kendaraan Masih Lengang, Puncak Arus Mudik di Tol Tangerang-Merak Diprediksi Mulai Besok

Volume Kendaraan Masih Lengang, Puncak Arus Mudik di Tol Tangerang-Merak Diprediksi Mulai Besok

Selasa, 17 Maret 2026 | 20:36

Menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Astra Infra Tol Road Tangerang - Merak mencatat sebanyak 162.447 kendaraan melintas di jalur Tol tersebut pada Senin 16 Maret 2026.

BANTEN
Tim Gegana dan Kendaraan Taktis Disiagakan di Pelabuhan Merak

Tim Gegana dan Kendaraan Taktis Disiagakan di Pelabuhan Merak

Selasa, 17 Maret 2026 | 20:55

Guna menjamin keamanan total selama masa mudik Lebaran 2026, Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten resmi memperketat pengamanan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill