Connect With Us

Tiga WN Taiwan Dituntut Mati Jaksa Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 11 Juni 2015 | 06:52

Pengadilan Negeri Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG- PN Tangerang menyidangkan kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10)/6) kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Kejari Tangerang itu menuntut tiga terdakwa asal Taiwan dengan pidana mati.

Mereka adalah Lo Chih Chen , Chen Jia Wei dan Wang An Kang. Pembacaan surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang, Rizky Fahrurrozi dan Agus Syarifudin.

Jaksa membacakan surat tuntutan dalam tiga berkas terpisah secara bergantian. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ratna sebagai Ketua, Indri dan I Made Suratmadja sebagai anggota.

Ketiga terdakwa Chen Jia Wei, Lo Chih Chen  dan Wang An Kang dinyatakan jaksa bersalah, karena  melakukan perbuatan pidana pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) joi (132) ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dihukum pidana mati.


Sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Juni 2015 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Untuk diketahui, Lo Chih Chen pada hari Rabu, 1 Oktober 2014 sekira pukul 21.30 WIB di Terminal 2D Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno-Hatta melakukan upaya penyelundupan barang berupa narkotika jenis sabu bersama Chen Jia Wei.

Tanggal 30 September 2014 pukul 17.00 waktu China terdakwa Lo Chih Chen menghubungi Chen Jia Wei, tanggal 1 Oktober mereka akan ke Indonesia setelah mendapat rumah. Satu jam kemudian terdakwa memesan tiket untuk berangkat bersama Chen.

Keesokan harinya terdakwa janjian dengan karyawan daru Travel untuk mengambil tiket di Taman Ha Jung. Kemudian, keduanya menuju Bandara Internasional Hongkong dan memesan duduk bersebelahan. Setelah itu, keduanya bertemu Wan An Kang.

Sekitar pukul 20.30 wib, pesawat mendarat di Bandara Soetta. Terdakwa Lo Chih langsung turun tanpa menunggu Chen Jia Wei. Setelah terdakwa turun dari pesawat dia menuju counter petugas imigrasi untuk stempel paspor. Barulah Chen  Jia Wei dan Wan An Kang jalan bersama.

setelah semuanya mendapat stempel ketiganya berjalan beriringan menuju mesin X Ray tempat pemeriksaan Bea Cukai. Terdakwa Lo Chi diperiksa pertama, kemudian Chen Jia Wei. Pada saat petugas memeriksa badan Chen Jia Wei langsung diamankan karena ditemukan narkotika jenis sabu direkatkan pada perut. Wan An Kang juga diamankan karena ditemukan juga narkotika jenis sabu yang direkatkan diperutnya.

Setelah dilakukan Ion Scan ke telapak tangan terdakwa Lo Chih didapatkan hasil jika terdapat kandungan sabu ditelapak tangan terdakwa. Akhirnya Lo Chih juga turut diamankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban mengatakan, pihaknya mendukung hukuman pidana mati yang diberikan oleh Jaksa. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Yang menjadi pertimbangan dan memberatkan mereka ada niatnya memasukan mengedarkan sabu ke indonesia padahal mereka tau itu barang dilarang. Harapan kita supaya ini menjadi pelajaran dan efek jera. Saya setuju dengan hukuman mati,” tegasnya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill