Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com - Akibat longsornya underpass sepanjang 20 meter di Jalan Parimeter Selatan mengakibatkan Kereta Bandara Soekarno Hatta berhenti beroperasi, Senin (5/2/2018).
Mengingat lokasi ambrolnya underpass itu persis berada di bawah jalur Kereta Bandara Soekarno Hatta pada terowongan yang baru saja dibangun.
Tanah yang longsor tersebut bahkan menutup badan jalan. Membuat akses kendaraan menuju bandara menjadi lumpuh.
Humas Railink, Diah mengatakan, saat kejadian itu kereta Bandara Soekarno Hatta tidak sedang melintas.
"Kejadiannya di dekat jalur Kereta Bandara, beruntungnya saat itu kereta sedang tidak lewat," ujarnya, Senin (5/2/2018).
Railink yang merupakan pengelola Kereta Bandara tersebut berkoordinasi dengan jajaran PT Angkasa Pura II untuk menangani hal ini. Begitu pun dengan pihak kepolisian.
"Kami juga belum tahu sampai kapan Kereta Bandara tidak dioperasikan untuk sementara waktu, mengingat kejadian longsor ini," kata Diah.(RAZ/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGPara perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews