Tetapkan Empat Perda, DPRD Kota Tangerang Dorong Program Pembangunan yang Berdaya Saing
Jumat, 3 Mei 2024 | 10:36
Sebanyak empat Raperda telah ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna.
Singkat cerita, Andra menyuruh Marzuki dan Wisnu untuk ‘mengawal’ agar proyek tersebut didapat PT Inti dan mencarikan uang muka kepada PT APP yang kemudian untuk diberikan kepada PT Inti. Namun, Ituk Herarindri sebagai Direktur Pelayanan PT AP II belum bersedia menandatangani surat pengajuan pencairan uang muka tersebut.
Wisnu Raharjo mengusulkan kepada Andra dan Marzuki Battung untuk membatalkan kerja sama dengan PT Inti, karena PT Inti tidak memiliki dana untuk menjalankan pekerjaannya. Tetapi Andra tetap menginginkan PT Inti untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Awalnya Andra akan langsung diberikan sekitar Rp2,5 miliar dari proyek yang disebut Andra sebesar Rp200 miliar. Namun, uang tersebut baru akan diberikan secara bertahap melalui sopir Darman bernama Endang.
Andi Taswin memberikan pesan kepada Andra bahwa penyerahan uang belum dapat dilakukan dengan mengatakan ‘bukunya lagi proses’ dan ‘bukunya masih disiapkan’. Setelah sudah siap seluruh uang, barulah mereka janjian.
“Terdakwa bertemu dengan Endang di Lobby Center Mall Casablanka dan menyerahkan uang sebesar SGD96.700 dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Sebanyak empat Raperda telah ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna.
Seorang satpam Gereja Immanuel di Jalan Maleo Raya, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jarinya digigit hingga putus oleh juru parkir (jukir) liar.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyalurkan bantuan untuk pendidikan mencapai Rp875 juta.