Connect With Us

Evaluasi Dulu Bandara Jika Mau Diserahkan ke Asing

| Minggu, 10 Oktober 2010 | 21:22

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terminal 3 (tangerangnews / dira)

 
 
TANGERANGNEWS-Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin mendesak dilakukannya evaluasi terhadap permasalahan bandar udara (bandara) di Indonesia khususnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum pihak asing masuk untuk mengelola.
 
"Evaluasi dulu baru ditentukan asing boleh masuk untuk kelola. Itu pun harus ada aturannya," ujarnya.
Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan memang menyebutkan pihak swasta dapat masuk dalam bidang penerbangan. Namun, ia mengaku tidak jelas apakah pihak swasta ini asing atau nasional.
 
"Kalau asing harus ada juklak (petunjuk pelaksana) dan aturannya." Ia juga mengaku belum mendapat gambaran seperti apa juklak dan aturan yang dapat mengikat asing.

"Tapi harus ada grand design yang menyeluruh jika ingin memiliki bandara seperti bandara Changi, Singapura atau bandara di Malaysia. Dan itu pun harus diketahui dulu permasalahan kita apa, buat grand design dan lihat apakah kita mampu mengelolanya atau diserahkan kepada asing. Tapi, harusnya kita mampu. Asing dapat menjadi konsultannya," terangnya.
 
Ia menambahkan, untuk memiliki bandara yang sesuai dengan standar Internasional, kepala negara juga harus berkomitmen dan turut campur untuk membenahi permasalahan bandara Indonesia.
  "Bandara-bandara di luar negeri itu kan kepala negaranya berkomitmen penuh," tandasnya. (dira)
 
HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

TANGSEL
TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah

TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah

Senin, 22 Desember 2025 | 23:26

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel kini kembali dapat digunakan, sehingga sampah yang diangkut dari wilayah sudah diperbolehkan kembali masuk dan dikelola di TPA tersebut.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

OPINI
Darurat Sampah Tangerang Selatan: Kritik atas Kebijakan Setengah Hati dan Mendesaknya Solusi Berkelanjutan

Darurat Sampah Tangerang Selatan: Kritik atas Kebijakan Setengah Hati dan Mendesaknya Solusi Berkelanjutan

Senin, 22 Desember 2025 | 16:51

Permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, sampah harian di wilayah ini berkisar 1 hingga 1,1 ton perhari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill