Connect With Us

Sabu dan Ketamine Rp4 Miliar Dimusnahkan di Bandara

| Rabu, 20 Oktober 2010 | 16:54

Pemusnahan barang bukti narkotika di bandara. (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.035 gram dan khetamine 1.954 gram, Rabu (20/10).
 
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan tiga kasus penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soetta. Pemusnahan dilakukan oleh petugas Puslabfor dari Mabes Polri di halaman Mapolres Bandara Soetta, disaksikan langsung oleh petugas Polres Metro dan Kantor Bea dan Cukai serta petugas dari Kejaksaan, Pengadilan dan pihak PT Angkasa Pura II.
 
Paket narkotika seberat sekitar 3 kg dengan nilai estimasi Rp 4 miliar itu dihancurkan dengan menggunakan mesin blender yang dicampur air. Kemudian dilarutkan dengan cairan kimia HCL lalu dibuang ke dalam lubang tanah.
 
Barang bukti sabu ini merupakan hasil sitaan dari tiga kasus yang berhasil terungkap Polres Bandara Soetta. Dari tiga kasus tersebut, pertama sabu dengan berat 2.050 gram diamankan dari tersangka SP ,27, warga Thailand, dan shabu 40 gram dari tersangka WNI inisial PO ,44. Selain itu juga Ketamine berupa paket tidak bertuan dari Bombay, India beratnya 1.984 gram yang ditemukan di kargo Bandara tersebut.
 
Wakapolres Metro Bandara AKBP Tantan Sulistyana menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika.
 
“Pemusnahan alat bukti narkotika ini sudah sudah yang ke enam kalinya pada tahun 2010 ini dan menurut UU telah memempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
 
Menurutnya, kasus narkoba merupakan kejahatan yang meresahkan dan dapat merusak masyarakat. Untuk itu, Tantan berharap agar seluruh instansi hukum terkait di wilayah Bandara Soekarno Hatta dapat bersinergi dan bekerja sama untuk menangani kasus penyelundupan narkoba.
 
“Diharapkan agar semua pihak melakukan penanganan serius dan eksistensinya dalam pengungkapan kasus narkoba,” kata Tantan.(rangga)
 

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

TANGSEL
Fraksi PSI Pertanyakan Langkah Nyata OPD Tangsel Tindaklanjuti Temuan BPK

Fraksi PSI Pertanyakan Langkah Nyata OPD Tangsel Tindaklanjuti Temuan BPK

Senin, 30 Juni 2025 | 20:54

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan Alex Prabu menanggapi serius hasil audit BPK Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Anggaran 2024 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill