Connect With Us

Soal Pajak Bandara, Pemkot Tangerang Jelaskan Mendagri

| Rabu, 18 Mei 2011 | 17:35

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terminal 3 (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang melayangkan surat klarifikasi terkait peta Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW) area Bandara Soekarno Hatta kepada ke Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (18/5). Sebelumnya, RTRW Bandara ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehingga berhak atas pajak lahan Bandara.

"Surat ini menanggapi perihal rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Tangerang yang beberapa waktu lalu dibahas di BKPRN," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein,

Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai dengan peta lampiran UU No.2 tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, secara eksplisit maupun visual sangat jelas menggambarkan seluruh area Bandar Udara Soetta yang selama ini dikelola Angkasa Pura II (Persero), adalah bagian dari dan berada di dalam wilayah Kota Tangerang.

Secara hukum UU pembentukan daerah bersifat menetapkan. Karena itu UU No.2/1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II di Tangerang merupakan ketetapan yang wajib ditaati oleh semua pihak tidak terkecuali oleh Pemkab Tangerang. Apalagi kedudukan Pemkab Tangerang sebagai Kabupaten induk adalah dibentuknya Kota Tangerang.

"Jadi penetapan batas yang dilakukan sepihak oleh Pemkab Tangerang dan tidak sesuai dengan peta yang dimuat dalam UU No.2/1993 itu melanggar UU dan tidak sah," ujar Herry.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Mendagri No.1/2006 tentang pedoman penegasan batas daerah pasal 3 menyebutkan kalau penetapan batas daerah berpedoman pada batas batas daerah yang ditetapkan dalam UU pembentukan daerah.

Diketahui pemasukan pajak yang menggiurkan dari bandara Seotta seluas 17.383.255 berlokasi di Desa Bojong Renget di perbatasan dua daerah tersebut menjadi perebutan. Pasalnya di atas lahan itu kini berdiri Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji, Bandara Soetta. Karena klaim sepihak itu.
Pemkot Tangerang pun meminta Provinsi Banten menengahi sengketa persoalan lahan di perbatasan tersebut. Apalagi  berdasarkan peta wilayah di-perkuat dokumen kantor Pertanahan Kota Tangerang, menyebutkan lahan itu berada di wilayah Kota Tangerang dengan HPL/nomor 1 GS.476/1990.(RAZ)

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

TANGSEL
IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen

IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen

Senin, 26 Januari 2026 | 19:04

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencatatkan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 84,81 per Januari 2026.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill