Connect With Us

Soal Pajak Bandara, Pemkot Tangerang Jelaskan Mendagri

| Rabu, 18 Mei 2011 | 17:35

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terminal 3 (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang melayangkan surat klarifikasi terkait peta Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW) area Bandara Soekarno Hatta kepada ke Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (18/5). Sebelumnya, RTRW Bandara ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehingga berhak atas pajak lahan Bandara.

"Surat ini menanggapi perihal rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Tangerang yang beberapa waktu lalu dibahas di BKPRN," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein,

Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai dengan peta lampiran UU No.2 tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, secara eksplisit maupun visual sangat jelas menggambarkan seluruh area Bandar Udara Soetta yang selama ini dikelola Angkasa Pura II (Persero), adalah bagian dari dan berada di dalam wilayah Kota Tangerang.

Secara hukum UU pembentukan daerah bersifat menetapkan. Karena itu UU No.2/1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II di Tangerang merupakan ketetapan yang wajib ditaati oleh semua pihak tidak terkecuali oleh Pemkab Tangerang. Apalagi kedudukan Pemkab Tangerang sebagai Kabupaten induk adalah dibentuknya Kota Tangerang.

"Jadi penetapan batas yang dilakukan sepihak oleh Pemkab Tangerang dan tidak sesuai dengan peta yang dimuat dalam UU No.2/1993 itu melanggar UU dan tidak sah," ujar Herry.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Mendagri No.1/2006 tentang pedoman penegasan batas daerah pasal 3 menyebutkan kalau penetapan batas daerah berpedoman pada batas batas daerah yang ditetapkan dalam UU pembentukan daerah.

Diketahui pemasukan pajak yang menggiurkan dari bandara Seotta seluas 17.383.255 berlokasi di Desa Bojong Renget di perbatasan dua daerah tersebut menjadi perebutan. Pasalnya di atas lahan itu kini berdiri Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji, Bandara Soetta. Karena klaim sepihak itu.
Pemkot Tangerang pun meminta Provinsi Banten menengahi sengketa persoalan lahan di perbatasan tersebut. Apalagi  berdasarkan peta wilayah di-perkuat dokumen kantor Pertanahan Kota Tangerang, menyebutkan lahan itu berada di wilayah Kota Tangerang dengan HPL/nomor 1 GS.476/1990.(RAZ)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

BANTEN
Hendak Kabur ke Luar Negeri, 2 Pelaku Penipuan Haji VIP Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

Hendak Kabur ke Luar Negeri, 2 Pelaku Penipuan Haji VIP Rp7,6 Miliar Diringkus di Apartemen Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:36

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus dua orang pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan ibadah haji khusus jenis Mujamalah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill