Connect With Us

Soal Pajak Bandara, Pemkot Tangerang Jelaskan Mendagri

| Rabu, 18 Mei 2011 | 17:35

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, terminal 3 (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang melayangkan surat klarifikasi terkait peta Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW) area Bandara Soekarno Hatta kepada ke Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (18/5). Sebelumnya, RTRW Bandara ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, sehingga berhak atas pajak lahan Bandara.

"Surat ini menanggapi perihal rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Tangerang yang beberapa waktu lalu dibahas di BKPRN," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein,

Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai dengan peta lampiran UU No.2 tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, secara eksplisit maupun visual sangat jelas menggambarkan seluruh area Bandar Udara Soetta yang selama ini dikelola Angkasa Pura II (Persero), adalah bagian dari dan berada di dalam wilayah Kota Tangerang.

Secara hukum UU pembentukan daerah bersifat menetapkan. Karena itu UU No.2/1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II di Tangerang merupakan ketetapan yang wajib ditaati oleh semua pihak tidak terkecuali oleh Pemkab Tangerang. Apalagi kedudukan Pemkab Tangerang sebagai Kabupaten induk adalah dibentuknya Kota Tangerang.

"Jadi penetapan batas yang dilakukan sepihak oleh Pemkab Tangerang dan tidak sesuai dengan peta yang dimuat dalam UU No.2/1993 itu melanggar UU dan tidak sah," ujar Herry.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Mendagri No.1/2006 tentang pedoman penegasan batas daerah pasal 3 menyebutkan kalau penetapan batas daerah berpedoman pada batas batas daerah yang ditetapkan dalam UU pembentukan daerah.

Diketahui pemasukan pajak yang menggiurkan dari bandara Seotta seluas 17.383.255 berlokasi di Desa Bojong Renget di perbatasan dua daerah tersebut menjadi perebutan. Pasalnya di atas lahan itu kini berdiri Terminal 2, Terminal 3 dan Terminal Haji, Bandara Soetta. Karena klaim sepihak itu.
Pemkot Tangerang pun meminta Provinsi Banten menengahi sengketa persoalan lahan di perbatasan tersebut. Apalagi  berdasarkan peta wilayah di-perkuat dokumen kantor Pertanahan Kota Tangerang, menyebutkan lahan itu berada di wilayah Kota Tangerang dengan HPL/nomor 1 GS.476/1990.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

NASIONAL
Jalin Kerja Sama dengan Huawei, PLN Perkuat Fondasi Teknologi Ketenagalistrikan Digital 

Jalin Kerja Sama dengan Huawei, PLN Perkuat Fondasi Teknologi Ketenagalistrikan Digital 

Senin, 29 April 2024 | 18:31

PT PLN (Persero) terus melakukan transformasi perusahaan berbasis digital dan pengembangan teknologi sistem kelistrikan seiring dengan langkah transisi energi.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill