Connect With Us

Narkoba Rp3 M Dimusnahkan Polres Bandara

| Rabu, 2 November 2011 | 19:01

Narkoba Rp3 miliar dimusnahkan petugas Polres Metro Bandara Soeakrno-Hatta. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Polres Kota Bandara Soekarno -Hatta  memusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, pil koplo, dan kokain, senilai Rp 3 miliar, Rabu (2/11). Barang buki ini merupakan hasil sitaan dari tersangka pengelundupan narkotika yang berhasil ditangkap Polres selama 3 minggu terakhir.
 
Waka Polres Bandara Soekarno Hatta AKBP Tantan Sulistyana mennyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah ganja sebanyak lima bungkus kertas warna coklat dengan dengan berat 5 kg dari tersangka Wiwid Setiono, 35, sabu seberat 160 gram dari tersangka Rizka Putra, 20, dan Munirwan, 33, serta kokain seberat 78 gram yang diamankan dari tersangka Sydney Ilman Tengku Idris,37, dan Fandhy Rifiera, 36.
 
“Selain itu, ada juga barang bukti jenis ekstasi dari hasil sitaan petugas AP II sebanyak 9.270 butir. Sedangkan pil koplo adalah sitaan dari PT MEX Berlian Dirgantar sebanyak 9.800 butir,” katanya.
 Menurut Tantan, Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan tiga minggu terakhir atas kerjasama yang dilakukan tim dari Bea Cukai, Ekspedisi, dan dari satuan reserse Narkona Polres Bandara.
“Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada, yakni jika kasus sudah selesai diberkas, dalam tempo dua pekan harus sudah dimusnahkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba,” tambahnya.
 
Menurut Tantan, untuk barang bukti jenis kokain berasa dari dari Amerika. Dari hasil pengembangan tim gabungan, kita baru berhasil menangkap penerimanya saja. “Namun untuk bandarnya kami masih lakukan penyelidikan lebih dalam," ucapnya.
 
Untuk narkoba jenis sabu, pil koplo, ekstasi, dan kokain dimusnahkan dengan cara dicampur cairan air dan cairan HCL (air raksa) lalu diblender. Sedangkan untuk daun ganja dibakar. Selanjutnya semua larutan yang sudah diblender dibuang ke dalam tanah, dan dikubur. "Hal ini dilakukan karena campuran senyawa yang ada pada kandungan barang haram tersebut bias rusak jika dicampurkan dengan cairan HCL," ucap Tantan.(RAZ)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

BANTEN
Gencarkan Listrik Merata, PLN Banten Sambungkan 13.516 Pelanggan dalam Sebulan

Gencarkan Listrik Merata, PLN Banten Sambungkan 13.516 Pelanggan dalam Sebulan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:21

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mencatat keberhasilan dalam penyambungan listrik bagi 13.516 pelanggan tegangan rendah sepanjang April 2025 melalui Program Juliet (Jualan Lincah Eksekusi Tuntas).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill