TANGERANGNEWS.com-Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan internasional peredaran vape ganja (ganja cair) yang diproduksi di sebuah vila di kawasan Badung, Bali.
Industri rumahan (home industry) barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial BSM, yang bertindak sebagai koki pembuat ganja cair.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan pengungkapan kasus besar ini berawal dari kejelian petugas Bea Cuka yang mencurigai barang bawaan seorang penumpang maskapai Batik Air rute Thailand - Jakarta.
Di dalam ransel penumpang tersebut, petugas menemukan 2 kg ganja cair berbentuk THC (Tetrahydrocannabinol) dan 1 botol cairan mengandung gliserin.
"Usai mendapat laporan, kami melakukan penelusuran ke alamat penerima barang yang ternyata berada di sebuah vila di Badung, Bali. Vila tersebut disulap menjadi tempat industri rumahan produk vape ganja," ujar Wisnu, Kamis 25 Juni 2026.
Di vila tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kompor portable untuk memasak ganja, gelas ukur, gliserin, 8 buah vape siap edar, serta narkoba jenis sabu (MDMA) seberat 1,2 gram.
Disamarkan di Botol Sampo, Sasar Komunitas WNA
Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu membeberkan bahwa tersangka BSM telah menjalankan bisnis haram ini sejak Agustus 2023.
Untuk mengelabui petugas, ganja cair hasil produksinya dimasukkan ke dalam botol bekas sampo dari berbagai merek.
Dalam memasarkan produknya, BSM tidak bergerak sendiri. Ia berbagi peran dengan jaringan ekspatriat lainnya yakni dua WNA Tunisia berinisial GNH danAEP.
GNH berperan sebagai marketing yang memasarkan vape ganja lewat media sosial dan komunitas-komunitas WNA di Bali. Sedangkan AEP berperan sebagai kurir pengantar barang.
"Sistem pengiriman dilakukan melalui metode 'tempel' (mapping), ojek online, maupun kurir langsung," jelas Michael Kharisma.
Gunakan Mata Uang Kripto, Raup Omzet Rp10 Miliar
Untuk menyamarkan transaksi dari endusan polisi, jaringan ini menggunakan metode pembayaran crypto (mata uang kripto), terutama saat memesan bahan baku ganja dari luar negeri (seperti Thailand) dan Prancis.
BSM mampu memproduksi hingga 2.000 buah vape ganja per bulan, dijual dengan harga Rp5 juta per buah. "Total omzet bisnisnya diduga mencapai Rp10.000.000.000 selama 3 tahun beroperasi," ungkap Michael Kharisma.
Sedangkan GNH dan AEP meraup keuntungan sekitar Rp2.194.000.000 sepanjang Juli 2025 hingga April 2026.
Saat ini, polisi juga tengah memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni seorang penyupkai ganja berinisial SR, serta pemasok ganja sintetis dari Prancis berinisial MDMA dan AR.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," tegas Michael Kharisma.
Polresta Bandara Soetta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.