Connect With Us

Sopir Bus Jadi Kurir Sabu

| Rabu, 19 Desember 2012 | 17:58

Supir bus berinisial DI, 29, diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman handle sepeda motor yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 562 gram ( / )

TANGERANG-Seorang sopir bus berinisial DI, 29, diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman handle sepeda motor yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 562 gram. Warga Subang, Jawa Barat ini diduga kurir yang tergabung dalam jaringan narkoba Afrika.
 
Paket kiriman berupa 10 pasang handel sepeda motor itu berasal dari Bhaka-Bangladesh. Saat tiba di Cargo Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (13/12), petugas mencurigai paket itu. Ketika di X-Ray, tampak gambar mencurigakan yang terkesan benda lain.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ternyata terdapat kristal bening berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam handle sepeda motor itu. Beratnya 562 gram dengan nilai estimasi 758,7 juta," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ozza Olavia, Rabu (19/12).
 
Penerima paket sabu itu diketahui berisisial DI. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke alamat penerima paket di Subang, Jawa Barat. Petugas pun berhasil menangkap DI. "Dia diduga kurir dari jaringan Afrika. Dia diupah Rp 5 juta. Tapi kita masih mengembangkan pengirimnya," ujar Ozza.
 
Keesokannya, pada Jumat (14/12), Kantor Bea Cukai kembali mencegah penyelundupan sabu-sabu melalui paket yang dikirim dari Bangkok, Thailand. Kali ini, barang tersebut disembunyikan di dalam pegangan tas wanita. "Tiga buah pegangan tas wanita berisi 372 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 502,2 juta," papar Ozza.
 
Ozza menambahkan, barang itu kemudian dikembangkan ke alamat penerima berinisial A, di kawasan Magelang, Jawa Tengah. Namin diduga pemilik barang telah mengetahui paket kiriman itu diamankan petugas, sehingga penerima tidak ada di lokasi. "Kita masih cari keberadaan penerima paket itu," ujarnya.
 
Menurut Ozza, tersangka dijerat UU No 35/2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan satu dengan ancaman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.(RAZ)
NASIONAL
Atasi Banjir Kali Angke, Pemprov DKI dan Banten Sepakat Kelola Bendungan Polor

Atasi Banjir Kali Angke, Pemprov DKI dan Banten Sepakat Kelola Bendungan Polor

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:02

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Pemprov Banten sepakat mengelola Bendungan Polor Kali Angke untuk mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Tangerang hingga Jakarta.

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

BANDARA
Cuma Rp3.500, Transjabodetabek Rute Terminal Blok M-Bandara Soetta Beroperasi Pekan Depan

Cuma Rp3.500, Transjabodetabek Rute Terminal Blok M-Bandara Soetta Beroperasi Pekan Depan

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:59

Rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan Terminal Blok M-Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) bakal resmi beroperasi pekan depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill