Connect With Us

Sopir Bus Jadi Kurir Sabu

| Rabu, 19 Desember 2012 | 17:58

Supir bus berinisial DI, 29, diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman handle sepeda motor yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 562 gram ( / )

TANGERANG-Seorang sopir bus berinisial DI, 29, diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman handle sepeda motor yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 562 gram. Warga Subang, Jawa Barat ini diduga kurir yang tergabung dalam jaringan narkoba Afrika.
 
Paket kiriman berupa 10 pasang handel sepeda motor itu berasal dari Bhaka-Bangladesh. Saat tiba di Cargo Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (13/12), petugas mencurigai paket itu. Ketika di X-Ray, tampak gambar mencurigakan yang terkesan benda lain.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ternyata terdapat kristal bening berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam handle sepeda motor itu. Beratnya 562 gram dengan nilai estimasi 758,7 juta," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ozza Olavia, Rabu (19/12).
 
Penerima paket sabu itu diketahui berisisial DI. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke alamat penerima paket di Subang, Jawa Barat. Petugas pun berhasil menangkap DI. "Dia diduga kurir dari jaringan Afrika. Dia diupah Rp 5 juta. Tapi kita masih mengembangkan pengirimnya," ujar Ozza.
 
Keesokannya, pada Jumat (14/12), Kantor Bea Cukai kembali mencegah penyelundupan sabu-sabu melalui paket yang dikirim dari Bangkok, Thailand. Kali ini, barang tersebut disembunyikan di dalam pegangan tas wanita. "Tiga buah pegangan tas wanita berisi 372 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 502,2 juta," papar Ozza.
 
Ozza menambahkan, barang itu kemudian dikembangkan ke alamat penerima berinisial A, di kawasan Magelang, Jawa Tengah. Namin diduga pemilik barang telah mengetahui paket kiriman itu diamankan petugas, sehingga penerima tidak ada di lokasi. "Kita masih cari keberadaan penerima paket itu," ujarnya.
 
Menurut Ozza, tersangka dijerat UU No 35/2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan satu dengan ancaman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.(RAZ)
PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill