Connect With Us

Sopir Bus Jadi Kurir Sabu

| Rabu, 19 Desember 2012 | 17:58

Supir bus berinisial DI, 29, diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman handle sepeda motor yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 562 gram ( / )

TANGERANG-Seorang sopir bus berinisial DI, 29, diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman handle sepeda motor yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 562 gram. Warga Subang, Jawa Barat ini diduga kurir yang tergabung dalam jaringan narkoba Afrika.
 
Paket kiriman berupa 10 pasang handel sepeda motor itu berasal dari Bhaka-Bangladesh. Saat tiba di Cargo Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (13/12), petugas mencurigai paket itu. Ketika di X-Ray, tampak gambar mencurigakan yang terkesan benda lain.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ternyata terdapat kristal bening berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam handle sepeda motor itu. Beratnya 562 gram dengan nilai estimasi 758,7 juta," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ozza Olavia, Rabu (19/12).
 
Penerima paket sabu itu diketahui berisisial DI. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke alamat penerima paket di Subang, Jawa Barat. Petugas pun berhasil menangkap DI. "Dia diduga kurir dari jaringan Afrika. Dia diupah Rp 5 juta. Tapi kita masih mengembangkan pengirimnya," ujar Ozza.
 
Keesokannya, pada Jumat (14/12), Kantor Bea Cukai kembali mencegah penyelundupan sabu-sabu melalui paket yang dikirim dari Bangkok, Thailand. Kali ini, barang tersebut disembunyikan di dalam pegangan tas wanita. "Tiga buah pegangan tas wanita berisi 372 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 502,2 juta," papar Ozza.
 
Ozza menambahkan, barang itu kemudian dikembangkan ke alamat penerima berinisial A, di kawasan Magelang, Jawa Tengah. Namin diduga pemilik barang telah mengetahui paket kiriman itu diamankan petugas, sehingga penerima tidak ada di lokasi. "Kita masih cari keberadaan penerima paket itu," ujarnya.
 
Menurut Ozza, tersangka dijerat UU No 35/2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan satu dengan ancaman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.(RAZ)
KAB. TANGERANG
PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air, Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air, Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

Senin, 12 Mei 2025 | 20:39

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang mengumumkan penyesuaian tarif air minum mulai Mei 2025.

BISNIS
Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Senin, 12 Mei 2025 | 16:21

Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Jika kabar tersebut benar, maka GOTO yang saat ini menjadi satu-satunya unicorn asli Indonesia

BANDARA
Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Senin, 12 Mei 2025 | 21:03

Bandara-bandara PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Aiports) dalam satu minggu penyelenggaraan penerbangan haji pada 2 - 8 Mei 2025, telah melayani keberangkatan sekitar 52 ribu jemaah calon haji ke Tanah Suci.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill