Connect With Us

Sopir Bus Jadi Kurir Sabu

| Rabu, 19 Desember 2012 | 17:58

Supir bus berinisial DI, 29, diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman handle sepeda motor yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 562 gram ( / )

TANGERANG-Seorang sopir bus berinisial DI, 29, diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman handle sepeda motor yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 562 gram. Warga Subang, Jawa Barat ini diduga kurir yang tergabung dalam jaringan narkoba Afrika.
 
Paket kiriman berupa 10 pasang handel sepeda motor itu berasal dari Bhaka-Bangladesh. Saat tiba di Cargo Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (13/12), petugas mencurigai paket itu. Ketika di X-Ray, tampak gambar mencurigakan yang terkesan benda lain.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ternyata terdapat kristal bening berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam handle sepeda motor itu. Beratnya 562 gram dengan nilai estimasi 758,7 juta," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ozza Olavia, Rabu (19/12).
 
Penerima paket sabu itu diketahui berisisial DI. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke alamat penerima paket di Subang, Jawa Barat. Petugas pun berhasil menangkap DI. "Dia diduga kurir dari jaringan Afrika. Dia diupah Rp 5 juta. Tapi kita masih mengembangkan pengirimnya," ujar Ozza.
 
Keesokannya, pada Jumat (14/12), Kantor Bea Cukai kembali mencegah penyelundupan sabu-sabu melalui paket yang dikirim dari Bangkok, Thailand. Kali ini, barang tersebut disembunyikan di dalam pegangan tas wanita. "Tiga buah pegangan tas wanita berisi 372 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 502,2 juta," papar Ozza.
 
Ozza menambahkan, barang itu kemudian dikembangkan ke alamat penerima berinisial A, di kawasan Magelang, Jawa Tengah. Namin diduga pemilik barang telah mengetahui paket kiriman itu diamankan petugas, sehingga penerima tidak ada di lokasi. "Kita masih cari keberadaan penerima paket itu," ujarnya.
 
Menurut Ozza, tersangka dijerat UU No 35/2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan satu dengan ancaman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.(RAZ)
AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

KOTA TANGERANG
Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Kamis, 6 November 2025 | 14:13

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberlakukan cut off atau penghentian sementara seluruh pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 November 2025.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

BANTEN
Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 | 11:49

Gubernur Banten Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi lintas daerah untuk mempercepat realisasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill