Connect With Us

Sopir Bus Jadi Kurir Sabu

| Rabu, 19 Desember 2012 | 17:58

Supir bus berinisial DI, 29, diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman handle sepeda motor yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 562 gram ( / )

TANGERANG-Seorang sopir bus berinisial DI, 29, diamankan petugas Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menerima paket kiriman handle sepeda motor yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 562 gram. Warga Subang, Jawa Barat ini diduga kurir yang tergabung dalam jaringan narkoba Afrika.
 
Paket kiriman berupa 10 pasang handel sepeda motor itu berasal dari Bhaka-Bangladesh. Saat tiba di Cargo Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (13/12), petugas mencurigai paket itu. Ketika di X-Ray, tampak gambar mencurigakan yang terkesan benda lain.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ternyata terdapat kristal bening berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam handle sepeda motor itu. Beratnya 562 gram dengan nilai estimasi 758,7 juta," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ozza Olavia, Rabu (19/12).
 
Penerima paket sabu itu diketahui berisisial DI. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke alamat penerima paket di Subang, Jawa Barat. Petugas pun berhasil menangkap DI. "Dia diduga kurir dari jaringan Afrika. Dia diupah Rp 5 juta. Tapi kita masih mengembangkan pengirimnya," ujar Ozza.
 
Keesokannya, pada Jumat (14/12), Kantor Bea Cukai kembali mencegah penyelundupan sabu-sabu melalui paket yang dikirim dari Bangkok, Thailand. Kali ini, barang tersebut disembunyikan di dalam pegangan tas wanita. "Tiga buah pegangan tas wanita berisi 372 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 502,2 juta," papar Ozza.
 
Ozza menambahkan, barang itu kemudian dikembangkan ke alamat penerima berinisial A, di kawasan Magelang, Jawa Tengah. Namin diduga pemilik barang telah mengetahui paket kiriman itu diamankan petugas, sehingga penerima tidak ada di lokasi. "Kita masih cari keberadaan penerima paket itu," ujarnya.
 
Menurut Ozza, tersangka dijerat UU No 35/2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan satu dengan ancaman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.(RAZ)
MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

NASIONAL
Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:01

Gatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill