Connect With Us

Dimyati Kembali Hirup Udara Bebas

| Sabtu, 21 November 2009 | 10:09

Mantan Bupati Pandeglang, Banten Dimyati Natakusumah. (Dimyati Natakusumah / internet)


BANTEN.NEWS-Permohonan penangguhan anggota Komisi III DPR RI H Ahmad Dimyati Natakusumah yang ditahan sejak Rabu (11/11) lalu di LP Kelas II Serang, terkait kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang, akhirnya dikabulkan. Mantan Bupati Pandeglang itu menghirup udara bebas sejak Kamis (19/11) malam. Dimyati meninggalkan LP Kelas II Serang sekitar pukul 21.00 didampingi istrinya Irna Narulita Dimyati, yang juga duduk sebagai anggota Komisi VII DPR RI.

Penangguhan penahanan Dimyati ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Abdul Wahab Hasibuan bernomor 619/0.6/Ft.I/11/2009 tertanggal 19 November 2009. Sayangnya saat jumpa pers, Jumat (20/11), Kajati tidak hadir lantaran masih menjalani perawatan medis di RS Siloam, Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Banten Mukri didampingi Wakajati Nofarida, Asisten Intelijen (Asintel) Dicky P Rahardjo, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Ria Fajariah, surat permohonan penangguhan penahanan dari Tb Sukatma, kuasa hukum Dimyati diterima tanggal 16 November lalu. “Setelah kami kaji, dengan pertimbangan yuridis akhirnya kami kabulkan. Dengan catatan, jika sewaktu-waktu terdakwa melanggar ketentuan penangguhan bisa dihentikan,” kilah Mukri.

Mukri menjelaskan, dalam surat penangguhan penahanan disebutkan bahwa pihak pemohon adalah Dimyati sendiri dan istrinya Irna Narulita serta kuasa hukumnya Tb Sukatma. Sementara bertindak sebagai penjamin ada 7 orang anggota DPR RI, yang meliputi anggota Komisi III, VI, VIII, X, dan XI dari berbagai fraksi.

Setelah ditangguhkan, Dimyati yang tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis. Untuk mempercepat proses penuntasan kasus, kata Mukri, pihaknya sudah melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan suap dengan terdakwa Dimyati ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Disisi lain, Wakajati Banten Nofarida menegaskan dikabulkannya permohonan penangguhan Dimyati, tidak ada intervensi dari siapa pun. Bahkan Wakajati meminta agar tidak mengait-ngaitkan sakitnya Kajati dengan kasus Dimyati. “Kami bekerja profesional dan jangan percaya terhadap rumor-rumor yang menyesatkan. Penangguhan penahanan telah kami kaji berdasarkan ketentuan hukum, bukan permintaan siapa-siapa. Ini juga tidak ada perintah dari Kejagung, meskipun kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan,” kata Nofarida. Kepala LP Kelas II Serang Idi Ahdiat Permana membenarkan jika Dimyati, sejak Kamis (19/11) malam sudah meninggalkan ruang tahanan.(dira)

SPORT
Indomilk Arena Masih Belum Bisa Digunakan Usai Diterjang Puting Beliung, Laga Persita Vs Arema Ngungsi ke BIS

Indomilk Arena Masih Belum Bisa Digunakan Usai Diterjang Puting Beliung, Laga Persita Vs Arema Ngungsi ke BIS

Sabtu, 4 April 2026 | 21:40

Persita Tangerang dipastikan akan menjalani laga kandang menghadapi Arema FC pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Banten International Stadium, Jumat, 10 April 2026,pukul 19.00 WIB, mendatang.

BANDARA
Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 | 21:18

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill