Connect With Us

Dimyati Kembali Hirup Udara Bebas

| Sabtu, 21 November 2009 | 10:09

Mantan Bupati Pandeglang, Banten Dimyati Natakusumah. (Dimyati Natakusumah / internet)


BANTEN.NEWS-Permohonan penangguhan anggota Komisi III DPR RI H Ahmad Dimyati Natakusumah yang ditahan sejak Rabu (11/11) lalu di LP Kelas II Serang, terkait kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar terhadap 45 anggota DPRD Pandeglang, akhirnya dikabulkan. Mantan Bupati Pandeglang itu menghirup udara bebas sejak Kamis (19/11) malam. Dimyati meninggalkan LP Kelas II Serang sekitar pukul 21.00 didampingi istrinya Irna Narulita Dimyati, yang juga duduk sebagai anggota Komisi VII DPR RI.

Penangguhan penahanan Dimyati ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Abdul Wahab Hasibuan bernomor 619/0.6/Ft.I/11/2009 tertanggal 19 November 2009. Sayangnya saat jumpa pers, Jumat (20/11), Kajati tidak hadir lantaran masih menjalani perawatan medis di RS Siloam, Karawaci, Kabupaten Tangerang.

Meski demikian, menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Banten Mukri didampingi Wakajati Nofarida, Asisten Intelijen (Asintel) Dicky P Rahardjo, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Ria Fajariah, surat permohonan penangguhan penahanan dari Tb Sukatma, kuasa hukum Dimyati diterima tanggal 16 November lalu. “Setelah kami kaji, dengan pertimbangan yuridis akhirnya kami kabulkan. Dengan catatan, jika sewaktu-waktu terdakwa melanggar ketentuan penangguhan bisa dihentikan,” kilah Mukri.

Mukri menjelaskan, dalam surat penangguhan penahanan disebutkan bahwa pihak pemohon adalah Dimyati sendiri dan istrinya Irna Narulita serta kuasa hukumnya Tb Sukatma. Sementara bertindak sebagai penjamin ada 7 orang anggota DPR RI, yang meliputi anggota Komisi III, VI, VIII, X, dan XI dari berbagai fraksi.

Setelah ditangguhkan, Dimyati yang tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis. Untuk mempercepat proses penuntasan kasus, kata Mukri, pihaknya sudah melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan suap dengan terdakwa Dimyati ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Disisi lain, Wakajati Banten Nofarida menegaskan dikabulkannya permohonan penangguhan Dimyati, tidak ada intervensi dari siapa pun. Bahkan Wakajati meminta agar tidak mengait-ngaitkan sakitnya Kajati dengan kasus Dimyati. “Kami bekerja profesional dan jangan percaya terhadap rumor-rumor yang menyesatkan. Penangguhan penahanan telah kami kaji berdasarkan ketentuan hukum, bukan permintaan siapa-siapa. Ini juga tidak ada perintah dari Kejagung, meskipun kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan,” kata Nofarida. Kepala LP Kelas II Serang Idi Ahdiat Permana membenarkan jika Dimyati, sejak Kamis (19/11) malam sudah meninggalkan ruang tahanan.(dira)

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:31

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill