Connect With Us

Kawin Lagi, Lima Pejabat Banten Diberikan Sanksi

| Jumat, 11 Juni 2010 | 07:51

ilustrasi PNS (ok / int)

 
TANGERANGNEWS-Sebanyak 5 orang pejabat dan dua orang staf PNS di lingkungan
Pemprov Banten dikenai sanksi berat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Banten. Para pejabat dan dua orang staf Pemprov ini, telah melanggar aturan disiplin
kepegawaian serta izin perkawinan dan perceraian. Dintaranya nekat menikah lagi, tanpa seizin pemerintah daerah. 
 
Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Banten, Tubagus Faisal menyatakan, untuk lima pejabat yang dikenakan sanksi
itu yakni Eselon III sebanyak dua orang dan pejabat eselon IV sebanyak tiga.
 
“Sedangkan dua lagi sebagai staf,” kata Tubagus Faisal, kemarin. 
 
Menurut Faisal, pejabat yang dikenakan sanksi berat tersebut karena telah melanggar
Peraturan Pemerintah (PP) No 30/1980 tentang disipilin PNS dan PP 45/1990 tentang
perubahan atas PP No 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
“Dari data kami ada 3 PNS yang melanggar PP 30/1980 dan 4 PNS yang melanggar PP
10/1983,” ujarnya.
 
Sementara itu, upaya Pemprov Banten dalam menigkatkan kinerja para PNS, kata Tubagus Faisal, Pemprov Banten telah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi PNS yang tidak mengikuti apel pagi dan tidak masuk kerja tanpa alasan.
 
Menurut Faisal, dalam Pergub itu, besarnya potongan TPP yang akan dikenakan kepada
PNS yang absen apel pagi berkisar 40% - 50 % dari nilai TPP yang diterima PNS.
“Sementara untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan dipotong maksimal 5%
setiap kali tidak masuk kerja tanpa alasan,” papar dia.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin mengatakan, sangat mendukung sanksi yang diberikan oleh Pemprov Banten, selama sesuAi dengan aturan yang yang berlaku. Sebab hal itu dilakukan, untuk membuat efek jera bagi PNS lainya. “Kalau sanksi itu berdasarkan kepentingan lain, yang tidak sesuai aturan saya tidak
mendukungnya,” tutur dia. (tm/si/dira)

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Kota Tangerang Berpotensi Hujan Lebat di Awal Juli, BPBD Peringatkan Waspada Banjir

Kota Tangerang Berpotensi Hujan Lebat di Awal Juli, BPBD Peringatkan Waspada Banjir

Selasa, 1 Juli 2025 | 21:53

Dalam surat Peringatan Dini Cuaca dan Iklim Provinsi Banten Periode Dasarian I Juli 2025 dari BMKG., diinformasikan tidak ada peringatan dini curah hujan tinggi atau pun kekeringan. Namun, masih berpotensi hujan lebat di beberapa wilayah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill