Connect With Us

Wisatawan di Pantai Banten Diimbau Jangan Berenang Dulu, Gelombang Laut Tinggi

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 8 November 2021 | 19:32

Ilustrasi pantai disertai gelombang air. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten menyebut saat ini gelombang laut di wilayah pesisir selatan Banten sedang tinggi. Para Wisatawan yang datang diimbau untuk tidak turun ke air atau berenang karena bisa membahayakan.

"Kami mengingatkan wisatawan dapat mematuhi imbauan itu, karena ketinggian gelombang selatan antara 2,5 sampai 4 meter dan membahayakan bagi wisatawan yang berenang di sekitar pantai," kata Kepala Pelaksana BPBD Banten Nana Suryana, seperti dilansir dari Tempo, Senin 8 November 2021.

Menurutnya, gelombang tinggi itu bisa saja menyeret wisatawan yang berenang. Salah satu yang menjadi korban seorang wisatawan asal Bekasi, di Pantai Ciantir kawasan Sawarna, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu 7 November 2021.

"Kami merasa prihatin hari ini atas musibah itu. Kini korban masih dalam pencarian," kata Nana.

Selain wisatawan, BPBD Banten pun sudah menyampaikan surat peringatan kewaspadaan kepada aparat kecamatan, nelayan, pengelola wisata, pengusaha hotel, PPI Binuangeun, Lanal Banten, relawan Balawista dan TPI setempat.

"Kami minta wisatawan juga pelaku pelayaran dapat meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kecelakaan laut," kata Nana.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill