Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah di wilayah Tangerang Taya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Hal ini menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19, khususnya varian Omicron di wilayah tersebut.
"Untuk Tangerang Raya sudah disepakati tidak ada PTM, jadi kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim seperti dilansir dari Merdeka, Rabu 2 Januari 2022.
Sementara itu untuk daerah lainnya di Provinsi Banten, Wahidin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan serta memerhatikan dan melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19.
"Setiap hari kita evaluasi. Makanya lihat perkembangan minggu ini, karena wilayah (barat) ini masih kuning, Tangerang Raya sudah oranye," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terkait peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten per tanggal 1 Februari 2022, kasus per hari mengalami lonjakan hingga mencapai angka 2.500-an.
Covid-19 varian Omicron yang banyak terjadi di Tangerang Raya karena aglomerasi pengaruh dari Jakarta.
"Tapi kalau dari analogi lanjut memang mereka banyak isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan tidak serta memenuhi atau dibawa ke rumah sakit, karena tidak sebahaya Covid-19 varian delta," ujar Wahidin.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPuluhan hektare lahan tidur milik Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang rencananya akan disulap menjadi kawasan produktif, mulai dari infrastruktur pengendali banjir
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews