Tiga anak di bawah umur yang cegat truk di Tol Tangerang-Merak ditangkap. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak delapan anak di bawah umur yang mencegat truk di Tol Tangerang-Merak KM 67 ditangkap petugas Patroli Jalan Raya (PJR). Mereka ditangkap setelah video aksinya viral di sosial media, pada Senin 13 Januari 2022, lalu.
Adapun kedelapan anak itu semuanya masih berusia di bawah umur. Dari delapan anak yang ditangkap itu, satu di antaranya perempuan.
"Alhamdulillah PJR Tol Tangerang-Merak dapat mengungkap video viral terkait penyetopan mobil di dalam tol, dengan menangkap dan mengamankan delapan remaja sebagai kelompok tersebut," papar Kasat PJR Tol Tangerang-Merak Kompol Wiratno, Jumat 17 Juni 2022.
Dalam penangkapan tersebut, Wiratno menjelaskan, PJR menggandeng Korlantas Polri, Satgas Mandala, Patroli Astra Infra Road Toll Tangerang-Merak. Pertama, petugas berhasil menangkap tiga anak, pada hari Kamis 16 Juni 2022, sore.
Berdasarkan informasi, tiga anak pertama yang diamankan berinisial TMY, 13, R, 15, dan S, 14. Beberapa jam setelahnya ditangkap lima anak lainnya berinisial SH, 14, KA, 15, SS, 14, I, 7, dan D, 16.
"Barang bukti ponsel dengan isi chat komunitas WhatsApp Group mereka serta foto-foto berjaket yang serupa saat melakukan aksinya," ungkap Wiratno.
Kini mereka sudah diserahkan kepada Polsek Walantaka Polres Serang. Sementara apakah motif dari para bocah tersebut mencegat truk untuk keperluan konten di media sosial, pihak Polsek Walantaka akan mendalaminya.
Seorang warga negara (WN) asing asal Tiongkok ditemukan gantung diri di sebuah pohon di Jalan C1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, pada Kamis 24 April 2025.
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""