Connect With Us

Ditahan di Rutan Serang Banten, Nikita Mirzani Teriak dan Menangis

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:50

Artis Nikita Mirzani. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, akhirnya menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya dinyatakan lengkap, Selasa 25 Oktober 2022.

Namun saat proses penahanan tersebut, Nikita sempat berdebat dengan petugas. Bahkan ia juga sempat sempat berteriak kencang dan menangis di dalam Kejari Serang, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang, karena berbagai pertimbangan.

Di antaranya untuk memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Upaya penahanan tersebut, diakui Freddy sempat mendapat penolakan dari Nikita. Namun ia menilai hal itu manusiawi. Meski demikian aturan harus tetap berjalan.  

"Bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan," kata Freddy.

Selanjutnya, berkas persidangan Nikita akan dilengkapi oleh jaksa untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke PN Serang," ujarnya.

Untuk diketahui Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diketahui adalah kekasih Nindy Ayunda. Hal itu berkaitan dengan postingan Nikita di Instagram yang dianggap mencemarkan nama baik Dito.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill