Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Meski sudah ditetapkan tersangka kasus UU ITE oleh Polresta Serang Kota, Provinsi Banten, namun artis Nikita Mirzani ternyata masih bisa pergi ke luar negeri, lantaran tidak dicekal.
Terkait hal tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pencekalan terhadap Nikita Mirzani masih menjadi kewenangan Polresta Serang, sehingga jaksa tidak mengeluarkan status pencekalan.
"Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi," kata Jusar seperti dilansir dari Antara, Selasa, 13 September 2022.
Adapun berkas perkara Nikita belum dinyatakan lengkap atau P21, karena sedang diteliti oleh jaksa untuk memenuhi petunjuknya.
"Belum (P21). Sudah diserahkan kembali, dan akan dilakukan penelitian apakah petunjuk terdahulu sudah terpenuhi atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan pergi ke Swiss untuk menjalani operasi. Namun, Nikita tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Polresta Serang Kota, hanya kena wajib lapor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan di daycare yang berada di wilayahnya.
Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews