Connect With Us

Polisi Tegaskan Nikita Mirzani Kenal sama Mucikari

Dena Perdana | Selasa, 26 Januari 2016 | 08:58

Nikita Mirzani (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Reka ulang kasus prostitusi artis yang diduga melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita batal digelar. Pembatalan dilakukan karena polisi tidak perlu lagi mengonfirmasi kenal tidaknya Nikita dengan mucikari berinisial F.

"Enggak jadi (reka ulang)," ujar Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes (Pol) Umar S Fana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Menurut Kombes Umar, Nikita awalnya mengaku tidak mengenal F. Penyangkalan ini yang membuat Mabes Polri berkeinginan melakukan reka ulang untuk menyusun konstruksi perkara prostitusi.

Namun, reka ulang batal karena polisi sudah mengantongi pengakuan A yang terlibat dalam prostitusi artis. A kepada polisi, sambung Kombes Umar, memastikan Nikita memang mengenal F. "Pengakuan NM bohong semua," kata Umar.

A ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 16 Januari 2016. Dia diduga berperan sebagai perantara yang menghubungan para artis dan pelanggan. A juga diduga sebagai bos dari F dan O yang lebih dulu ditangkap bersama Nikita dan Puty pada 10 Desember 2015.

Beberapa waktu lalu, Nikita sudah membantah terkait dengan prostitusi. Dia bahkan menggelar jumpa pers dan protes atas kasus ini.

TANGSEL
Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Senin, 13 Juli 2026 | 20:31

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalihkan pengadaan kendaraan dinas melalui skema sewa pada tahun 2026 terus menjadi sorotan publik.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill