Connect With Us

Polisi Tegaskan Nikita Mirzani Kenal sama Mucikari

Dena Perdana | Selasa, 26 Januari 2016 | 08:58

Nikita Mirzani (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Reka ulang kasus prostitusi artis yang diduga melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita batal digelar. Pembatalan dilakukan karena polisi tidak perlu lagi mengonfirmasi kenal tidaknya Nikita dengan mucikari berinisial F.

"Enggak jadi (reka ulang)," ujar Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes (Pol) Umar S Fana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Menurut Kombes Umar, Nikita awalnya mengaku tidak mengenal F. Penyangkalan ini yang membuat Mabes Polri berkeinginan melakukan reka ulang untuk menyusun konstruksi perkara prostitusi.

Namun, reka ulang batal karena polisi sudah mengantongi pengakuan A yang terlibat dalam prostitusi artis. A kepada polisi, sambung Kombes Umar, memastikan Nikita memang mengenal F. "Pengakuan NM bohong semua," kata Umar.

A ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 16 Januari 2016. Dia diduga berperan sebagai perantara yang menghubungan para artis dan pelanggan. A juga diduga sebagai bos dari F dan O yang lebih dulu ditangkap bersama Nikita dan Puty pada 10 Desember 2015.

Beberapa waktu lalu, Nikita sudah membantah terkait dengan prostitusi. Dia bahkan menggelar jumpa pers dan protes atas kasus ini.

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

KOTA TANGERANG
729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:50

Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill