Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Artis Nikita Mirzani kembali melakukan tindakan yang kontroversial. Kali ini, dia diduga melecehkan bacaan salat hingga viral di sosial media.
Dewan Pengurus Wilayah Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (DPW HPA) Provinsi Banten menilai tindakan Nikita Mirzani telah membuat kegaduhan. Karena itu penegak hukum diminta menindak tegas Nikita dengan memanggil dan memeriksanya.
“Tidak perlu menunggu laporan masyarakat, aparat perlu segera memanggil Nikita Mirzani yang sudah membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat, terutama karena memberi contoh buruk bagi anak-anak di kalangan umat Islam,” kata Ketua DPW HPA Provinsi Banten Ahmad Munji di Cilegon, Banten seperti dilansir dari Antara, Minggu 24 Oktober 2021.
Dia pun mengecam mengecam keras tindakan Nikita Mirzani yang membuat candaan terhadap bacaan salat sehingga tindakannya dianggap pelecehan.
"Kami menyayangkan kelakuan saudari Nikita Mirzani yang diduga melakukan tindak pelecehan terhadap bacaan salat, yang selalu kami kumandangkan saat salat dan beribadah kepada Allah SWT,” kata Ahmad Munji.
Menurutnya, Al-Khairiyah serta semua madrasah dan pesantren di Tanah Air, termasuk lembaga-lembaga pendidikan Islam di seluruh dunia selalu mengajarkan bacaan salat bagi anak-anak didiknya dalam upaya menjaga dan menegakkan keimanan.
"Nikita Mirzani malah melecehkan bacaan salat. Sejatinya, dia bukan ‘public figure’, tapi pembuat kegaduhan publik. Semestinya janganlah membuat sensasi dengan cara melecehkan agama. Itu sangat sensitif dan berbahaya,” tegasnya.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews