Pakai Masker! Kualitas Udara di Serpong Berstatus Tidak Sehat Akibat Polusi
Kamis, 10 September 2026 | 18:28
Kualitas udara di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berada dalam status Tidak Sehat pada Kamis, 10 September 2026.
TANGERANGNEWS.com-Artis Nikita Mirzani kembali melakukan tindakan yang kontroversial. Kali ini, dia diduga melecehkan bacaan salat hingga viral di sosial media.
Dewan Pengurus Wilayah Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (DPW HPA) Provinsi Banten menilai tindakan Nikita Mirzani telah membuat kegaduhan. Karena itu penegak hukum diminta menindak tegas Nikita dengan memanggil dan memeriksanya.
“Tidak perlu menunggu laporan masyarakat, aparat perlu segera memanggil Nikita Mirzani yang sudah membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat, terutama karena memberi contoh buruk bagi anak-anak di kalangan umat Islam,” kata Ketua DPW HPA Provinsi Banten Ahmad Munji di Cilegon, Banten seperti dilansir dari Antara, Minggu 24 Oktober 2021.
Dia pun mengecam mengecam keras tindakan Nikita Mirzani yang membuat candaan terhadap bacaan salat sehingga tindakannya dianggap pelecehan.
"Kami menyayangkan kelakuan saudari Nikita Mirzani yang diduga melakukan tindak pelecehan terhadap bacaan salat, yang selalu kami kumandangkan saat salat dan beribadah kepada Allah SWT,” kata Ahmad Munji.
Menurutnya, Al-Khairiyah serta semua madrasah dan pesantren di Tanah Air, termasuk lembaga-lembaga pendidikan Islam di seluruh dunia selalu mengajarkan bacaan salat bagi anak-anak didiknya dalam upaya menjaga dan menegakkan keimanan.
"Nikita Mirzani malah melecehkan bacaan salat. Sejatinya, dia bukan ‘public figure’, tapi pembuat kegaduhan publik. Semestinya janganlah membuat sensasi dengan cara melecehkan agama. Itu sangat sensitif dan berbahaya,” tegasnya.
Kualitas udara di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berada dalam status Tidak Sehat pada Kamis, 10 September 2026.
TODAY TAGHelikopter Dauphin AS365 N3+ dengan nomor registrasi HR-3604 dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan Operasi SAR di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK), Banten, Kamis 10 September 2026.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.
Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews