Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prakiraan cuaca khusus untuk wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang pada Senin, 18 Maret 2024.
Menurut prakiraan BMKG, sebagian besar wilayah ini diperkirakan akan mengalami cuaca cerah dengan sedikit awan. Namun demikian, terdapat potensi kecil hujan ringan hingga sedang terutama di daerah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
BMKG juga memberi peringatan terkait potensi angin kencang di sejumlah wilayah, terutama yang berada di sekitar pesisir atau daerah terbuka. Hal ini memerlukan kewaspadaan tambahan dari masyarakat agar tidak terjadi kerusakan pada struktur bangunan atau gangguan pada aktivitas lalu lintas dan transportasi.
"Waspada potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang," tulis BMKG di laman resminya.
Prakiraan cuaca ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang dalam merencanakan kegiatan mereka padaSenin, 18 Maret 2024.
Kota Tangerang
Pagi: Berawan
Siang: Berawan
Malam: Berawan
Dini Hari: Berawan
Suhu: 23-32 Derajat Celsius
Kelembapan: 60-90 persen
Kabupaten Tangerang
Pagi: Berawan
Siang: Hujan Ringan
Malam: Berawan
Dini Hari: Berawan
Suhu: 23-32 Derajat Celsius
Kelembapan: 65-90 persen
Kota Tangerang Selatan
Pagi: Berawan
Siang: Hujan Ringan
Malam: Berawan
Dini Hari: Berawan
Suhu: 23-32 Derajat Celsius
Kelembapan: 65-90 persen
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews