BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot
Senin, 3 November 2025 | 11:45
Kebakaran sebuah truk bermuatan kaleng bekas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Senin, 3 November 2025.
TANGERANGNEWS.com- Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara terus bergulir dan semakin sengit.
Hingga Jumat, 13 September 2024, terjadi pergeseran klasemen sementara, di mana Banten harus turun peringkat dari posisi sebelumnya.
Jawa Timur masih kokoh di puncak klasemen dengan perolehan 173 medali, terdiri dari 64 emas, 55 perak, dan 54 perunggu.
Disusul pesaing ketatnya DKI Jakarta yang mengoleksi 179 medali secara keseluruhan, termasuk 62 emas, 62 perak, dan 55 perunggu
Jawa Barat berada di peringkat ketiga dengan total 179 medali, dengan perolehan 59 emas, 61 perak, dan 59 perunggu.
Namun, yang menarik adalah pergeseran di peringkat bawah 10 besar.
Banten yang sebelumnya berada di peringkat 9, kini harus turun ke peringkat 10. Padahal, Banten mendapat tambahan perolehan medali dari beberapa cabang olahraga, seperti Layar 2 emas, 1 perak (Total: 3 medali) ; Paramotor: 2 emas (Total: 2 medali); Judo: 2 emas, 1 perunggu (Total: 3 medali) Angkat Besi: 2 emas (Total: 2 medali).
Lalu, Aeromodelling: 1 emas (Total: 1 medali); Binaraga: 1 emas (Total: 1 medali); Panjat Tebing: 1 emas, 1 perak (Total: 2 medali); dan Muay Thai: 1 emas, 6 perunggu (Total: 7 medali)
Banten turun peringkat setelah Lampung berhasil naik ke posisi 9 dengan perolehan 13 medali emas, 12 perak, dan 12 perunggu.
Berikut rincian perolehan medali 10 besar PON XXI Aceh-Sumut hingga Jumat, 13 September 2024:
Kebakaran sebuah truk bermuatan kaleng bekas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Senin, 3 November 2025.
TODAY TAGPT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews