Connect With Us

11 Orang di Serang Ditangkap Polda Banten Gegara Bakar Kandang Ayam

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Februari 2025 | 17:36

Polda Banten merilis penangkapan 11 orang tersangka kasus pembakaran kandang ayam milik peternakan PT Sinar Ternak Sejahtera di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Selasa 11 Februari 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polda Banten menangkap dan menetapkan 11 orang menjadi tersangka atas kasus pembakaran kandang ayam milik peternakan PT Sinar Ternak Sejahtera di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan, ke 11 tersangka itu berinisial DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM.

Mereka  terdiri dari warga dan santri di Kecamatan Padarincang yang ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025.

“Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera. Tersangka DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2025.

Menurut Dian, sejauh ini penyidik mengindikasikan bahwa para tersangka melakukan hal itu karena tidak suka dengan keberadaan kandang ayam yang dipandang merusak lingkungan.

Aksi kesebelas tersangka itu mengakibatkan kandang, kantor administrasi, serta tangki solar milik PT Sinar Ternak Sejahtera mengalami kerusakan dan terbakar.

"Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," ungkapnya

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Larang Keras Merokok di Seluruh Fasilitas Publik, Siapkan Smoking Area

Pemkab Tangerang Larang Keras Merokok di Seluruh Fasilitas Publik, Siapkan Smoking Area

Selasa, 30 September 2025 | 17:57

Pemerintah Kabupaten Tangerang meningkatkan ketegasan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

HIBURAN
Rumah Hantu 'Kampung Sunyi Suwirjo' di Gading Serpong, Bangkitkan Teror Tragedi Pembantaian Banyuwangi 1987

Rumah Hantu 'Kampung Sunyi Suwirjo' di Gading Serpong, Bangkitkan Teror Tragedi Pembantaian Banyuwangi 1987

Selasa, 30 September 2025 | 17:05

Suasana mistis bulan Oktober di Gading Serpong, Tangerang tahun ini akan diselimuti teror sejarah. Mall Carstensz secara resmi membuka wahana Rumah Hantu "Kampung Sunyi Suwirjo" mulai 1 hingga 30 Oktober 2025.

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill