Connect With Us

Siswa SMA dan SMK di Banten Dilarang Study Tour ke Luar Daerah

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 4 Maret 2025 | 11:43

Ilustrasi Pelajar (sumber google / Tangerangnews.com)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah tingkat SMA dan sederajat untuk melaksanakan karyawisata atau study tour ke luar wilayah Banten. 

Kebijakan ini bertujuan agar kegiatan edukatif tetap dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi wisata lokal yang ada di Provinsi Banten.  

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang mengatur pelaksanaan study tour dan outing class bagi peserta didik SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh). 

"Melarang pelaksanaan karyawisata/study tour dan outing class peserta didik SMA, SMK, dan SKh, ke luar wilayah Provinsi Banten saat hari efektif, termasuk hari libur," demikian isi surat edaran yang diunggah dalam akun Instagram resmi Pemprov Banten.  

Adapun bagi sekolah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang tetap menyelenggarakan study tour ke luar provinsi akan mendapatkan tindakan sesuai peraturan.  

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi sekolah yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak di luar Provinsi Banten. Dalam hal ini, sekolah wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta menyertakan bukti perjanjian kerja sama yang sah.  

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, meminta seluruh sekolah menaati aturan tersebut seperti dilansir dari DetikCom, Selasa, 4 Maret 2025. 

Selain untuk mendukung pengembangan wisata lokal, kondisi cuaca saat ini juga menjadi alasan untuk membatasi perjalanan siswa ke luar daerah. 

"Terkait study tour, saya berharap kepada semua sekolah jangan ke luar kota. Apalagi dengan kondisi cuaca sekarang ini," katanya.

BANTEN
Andra Soni Geram Truk Tambang Masih Belum Patuhi Jam Operasional, Pengusaha Bakal Ditindak

Andra Soni Geram Truk Tambang Masih Belum Patuhi Jam Operasional, Pengusaha Bakal Ditindak

Selasa, 4 November 2025 | 14:06

Gubernur Banten Andra Soni turun langsung meninjau penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin 3 November 2025.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill