TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal dan rentan.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiasi DPRD sehingga ada tahapan yang harus ditempuh dan dalam waktu segera akan dibahas.
"Setelah Raperda itu ditetapkan menjadi Perda, diharapkan menjadi dasar bagi Pemprov Banten dalam mengintervensi bagi pekerja non formal dan rentan seperti ojek online, nelayan, petani dan sebagainya," jelasnya usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2024, Selasa 10 Juni 2025.
Andra Soni juga mengungkapkan dirinya mendapatkan saran dan masukan dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait dengan percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) atas sejumlah Perda yang telah ditetapkan.
"Tadi juga kita mendapatkan saran dan masukan, dengan banyaknya Perda-Perda yang belum ditindaklanjuti melalui Pergub, salah satunya Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," imbuhnya
"Perda ini telah ada pada tahun 2022, dan kita akan bersama-sama membahas dengan DPRD Provinsi Banten bagaimana kita bisa menindaklanjuti Perda tersebut," pungkasnya.