TANGERANGNEWS.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Banten dan Polda Banten resmi mengikat kerjasama strategis untuk memperkuat benteng pertahanan daerah dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Langkah operasional ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna dan Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, di Mako Polda Banten, Rabu 19 November 2025.
PKS yang bertajuk "Optimalisasi Kolaborasi Program Desa Binaan" ini merupakan tindak lanjut langsung dari Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta pada 4 Agustus 2025.
Felucia menjelaskan bahwa kerjasama ini adalah eskalasi dari komitmen nasional yang diwujudkan dalam aksi nyata di tingkat daerah.
Ia menekankan peran vital program pencegahan di tingkat paling bawah.
“Program Desa Binaan yang kita kolaborasikan ini merupakan instrumen strategis untuk menjalankan ruang lingkup MoU, khususnya dalam hal pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data. Melalui desa binaan, kita bangun benteng pertahanan paling depan dari ancaman TPPO dan TPPM,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah keharusan dalam penegakan hukum lintas batas.
"PKS ini akan menjadi pedoman kerja yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aspek pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan sarana prasarana bersama, yang diyakininya akan meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPO dan TPPM di Banten secara signifikan," tuturnya.
Ruang lingkup kerjasama dalam PKS ini sangat luas, mencakup enam pilar utama yang merujuk pada nota kesepahaman di tingkat pusat:
- Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
- Pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana lintas negara.
- Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan Kepolisian Khusus serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Bantuan pengamanan.
- Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.
- Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.
Melalui kemitraan ini, program Desa Binaan Imigrasi kini dioptimalkan secara bersama sebagai upaya pencegahan dini (early warning) agar masyarakat di Provinsi Banten terhindar dari jerat TPPO dan TPPM.