Connect With Us

Polda Banten Bongkar Peredaran Ganja Online, Amankan 3 Kg dari Jaringan Instagram @CANNABIS

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 November 2025 | 23:29

Jaringan peredaran ganja online melalui akun instagram Cannabis. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jaringan peredaran narkotika yang menggunakan platform media sosial Instagram sebagai basis transaksi berhasil dibongkar tuntas oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial BD, 22, dan RA, 28 serta menyita total barang bukti sekitar 3 kilogram ganja di wilayah Pandeglang.

 

Modus Online dan Sistem Titip Paket

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat, yang menunjukkan adanya modus operandi modern dalam peredaran ganja.

Petugas mendeteksi pelaku RA, terbukti bertransaksi ganja melalui akun Instagram dengan nama pengguna @CANNABIS. RA memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang haram tersebut demi keuntungan finansial.

"Sedangkan pelaku BD menggunakan sistem titip atau sebar paket ganja di berbagai titik yang sudah disiapkan oleh pemasok (DPO), dengan imbalan upah Rp10.000 per titik," katanya, seperi dilansir dari Antaranews, Jumat 28 November 2025.

 

Kronologi Penangkapan Dua Pelaku

Penangkapan BD dilakukan pada 18 November 2025 di sebuah gang di Kalanganyar, Labuan. Awalnya petugas hanya menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram.

Pengembangan mengarah ke rumah SS (DPO), di mana ditemukan tambahan ganja seberat 511,84 gram dan satu timbangan elektrik.

Pengembangan berlanjut ke jalur pengiriman paket. Petugas mengamankan RF (pengambil paket) di Kantor Pos Saketi. Paket yang diakui milik RA tersebut ditelusuri ke rumah RA di Saketi.

"Setelah dibuka, paket tersebut berisi ganja dalam tiga kotak dengan berat bruto total mencapai 2.243 gram (sekitar 2,2 Kg). Total barang bukti yang disita dari seluruh operasi diperkirakan mencapai Rp55 juta," kata Wiwin.

 

Ancaman Hukuman Maksimal

Wiwin menegaskan bahwa pengungkapan sekitar 3 kilogram ganja ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 550 jiwa (dengan estimasi 5 gram ganja dikonsumsi satu pengguna).

Kedua pelaku, BD dan RA, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.

Polda Banten kini masih memburu dua pemasok utama berinisial SS dan FS yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill