Connect With Us

Polda Banten Bongkar Peredaran Ganja Online, Amankan 3 Kg dari Jaringan Instagram @CANNABIS

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 November 2025 | 23:29

Jaringan peredaran ganja online melalui akun instagram Cannabis. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jaringan peredaran narkotika yang menggunakan platform media sosial Instagram sebagai basis transaksi berhasil dibongkar tuntas oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial BD, 22, dan RA, 28 serta menyita total barang bukti sekitar 3 kilogram ganja di wilayah Pandeglang.

 

Modus Online dan Sistem Titip Paket

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat, yang menunjukkan adanya modus operandi modern dalam peredaran ganja.

Petugas mendeteksi pelaku RA, terbukti bertransaksi ganja melalui akun Instagram dengan nama pengguna @CANNABIS. RA memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang haram tersebut demi keuntungan finansial.

"Sedangkan pelaku BD menggunakan sistem titip atau sebar paket ganja di berbagai titik yang sudah disiapkan oleh pemasok (DPO), dengan imbalan upah Rp10.000 per titik," katanya, seperi dilansir dari Antaranews, Jumat 28 November 2025.

 

Kronologi Penangkapan Dua Pelaku

Penangkapan BD dilakukan pada 18 November 2025 di sebuah gang di Kalanganyar, Labuan. Awalnya petugas hanya menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram.

Pengembangan mengarah ke rumah SS (DPO), di mana ditemukan tambahan ganja seberat 511,84 gram dan satu timbangan elektrik.

Pengembangan berlanjut ke jalur pengiriman paket. Petugas mengamankan RF (pengambil paket) di Kantor Pos Saketi. Paket yang diakui milik RA tersebut ditelusuri ke rumah RA di Saketi.

"Setelah dibuka, paket tersebut berisi ganja dalam tiga kotak dengan berat bruto total mencapai 2.243 gram (sekitar 2,2 Kg). Total barang bukti yang disita dari seluruh operasi diperkirakan mencapai Rp55 juta," kata Wiwin.

 

Ancaman Hukuman Maksimal

Wiwin menegaskan bahwa pengungkapan sekitar 3 kilogram ganja ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 550 jiwa (dengan estimasi 5 gram ganja dikonsumsi satu pengguna).

Kedua pelaku, BD dan RA, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.

Polda Banten kini masih memburu dua pemasok utama berinisial SS dan FS yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Jumat, 28 November 2025 | 21:47

OPPO resmi meluncurkan perangkat A6x, smartphone terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perangkat yang stylish, awet, dan nyaman digunakan sepanjang hari.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill