Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya
Selasa, 7 April 2026 | 19:43
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
TANGERANGNEWS.com-Jaringan peredaran narkotika yang menggunakan platform media sosial Instagram sebagai basis transaksi berhasil dibongkar tuntas oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial BD, 22, dan RA, 28 serta menyita total barang bukti sekitar 3 kilogram ganja di wilayah Pandeglang.
Modus Online dan Sistem Titip Paket
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat, yang menunjukkan adanya modus operandi modern dalam peredaran ganja.
Petugas mendeteksi pelaku RA, terbukti bertransaksi ganja melalui akun Instagram dengan nama pengguna @CANNABIS. RA memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang haram tersebut demi keuntungan finansial.
"Sedangkan pelaku BD menggunakan sistem titip atau sebar paket ganja di berbagai titik yang sudah disiapkan oleh pemasok (DPO), dengan imbalan upah Rp10.000 per titik," katanya, seperi dilansir dari Antaranews, Jumat 28 November 2025.
Kronologi Penangkapan Dua Pelaku
Penangkapan BD dilakukan pada 18 November 2025 di sebuah gang di Kalanganyar, Labuan. Awalnya petugas hanya menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram.
Pengembangan mengarah ke rumah SS (DPO), di mana ditemukan tambahan ganja seberat 511,84 gram dan satu timbangan elektrik.
Pengembangan berlanjut ke jalur pengiriman paket. Petugas mengamankan RF (pengambil paket) di Kantor Pos Saketi. Paket yang diakui milik RA tersebut ditelusuri ke rumah RA di Saketi.
"Setelah dibuka, paket tersebut berisi ganja dalam tiga kotak dengan berat bruto total mencapai 2.243 gram (sekitar 2,2 Kg). Total barang bukti yang disita dari seluruh operasi diperkirakan mencapai Rp55 juta," kata Wiwin.
Ancaman Hukuman Maksimal
Wiwin menegaskan bahwa pengungkapan sekitar 3 kilogram ganja ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 550 jiwa (dengan estimasi 5 gram ganja dikonsumsi satu pengguna).
Kedua pelaku, BD dan RA, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.
Polda Banten kini masih memburu dua pemasok utama berinisial SS dan FS yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
TODAY TAGDi tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.
Atmosfer panas dipastikan membakar Stadion Benteng Reborn pada laga final Liga 4 Banten Piala Gubernur yang digelar hari ini Sabtu 11 April 2026 pukul 15.00 WIB.
PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews