Connect With Us

Polda Banten Bongkar Peredaran Ganja Online, Amankan 3 Kg dari Jaringan Instagram @CANNABIS

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 November 2025 | 23:29

Jaringan peredaran ganja online melalui akun instagram Cannabis. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jaringan peredaran narkotika yang menggunakan platform media sosial Instagram sebagai basis transaksi berhasil dibongkar tuntas oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial BD, 22, dan RA, 28 serta menyita total barang bukti sekitar 3 kilogram ganja di wilayah Pandeglang.

 

Modus Online dan Sistem Titip Paket

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat, yang menunjukkan adanya modus operandi modern dalam peredaran ganja.

Petugas mendeteksi pelaku RA, terbukti bertransaksi ganja melalui akun Instagram dengan nama pengguna @CANNABIS. RA memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang haram tersebut demi keuntungan finansial.

"Sedangkan pelaku BD menggunakan sistem titip atau sebar paket ganja di berbagai titik yang sudah disiapkan oleh pemasok (DPO), dengan imbalan upah Rp10.000 per titik," katanya, seperi dilansir dari Antaranews, Jumat 28 November 2025.

 

Kronologi Penangkapan Dua Pelaku

Penangkapan BD dilakukan pada 18 November 2025 di sebuah gang di Kalanganyar, Labuan. Awalnya petugas hanya menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram.

Pengembangan mengarah ke rumah SS (DPO), di mana ditemukan tambahan ganja seberat 511,84 gram dan satu timbangan elektrik.

Pengembangan berlanjut ke jalur pengiriman paket. Petugas mengamankan RF (pengambil paket) di Kantor Pos Saketi. Paket yang diakui milik RA tersebut ditelusuri ke rumah RA di Saketi.

"Setelah dibuka, paket tersebut berisi ganja dalam tiga kotak dengan berat bruto total mencapai 2.243 gram (sekitar 2,2 Kg). Total barang bukti yang disita dari seluruh operasi diperkirakan mencapai Rp55 juta," kata Wiwin.

 

Ancaman Hukuman Maksimal

Wiwin menegaskan bahwa pengungkapan sekitar 3 kilogram ganja ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 550 jiwa (dengan estimasi 5 gram ganja dikonsumsi satu pengguna).

Kedua pelaku, BD dan RA, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.

Polda Banten kini masih memburu dua pemasok utama berinisial SS dan FS yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill