Connect With Us

Polda Banten Bongkar Peredaran Ganja Online, Amankan 3 Kg dari Jaringan Instagram @CANNABIS

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 November 2025 | 23:29

Jaringan peredaran ganja online melalui akun instagram Cannabis. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jaringan peredaran narkotika yang menggunakan platform media sosial Instagram sebagai basis transaksi berhasil dibongkar tuntas oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial BD, 22, dan RA, 28 serta menyita total barang bukti sekitar 3 kilogram ganja di wilayah Pandeglang.

 

Modus Online dan Sistem Titip Paket

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat, yang menunjukkan adanya modus operandi modern dalam peredaran ganja.

Petugas mendeteksi pelaku RA, terbukti bertransaksi ganja melalui akun Instagram dengan nama pengguna @CANNABIS. RA memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang haram tersebut demi keuntungan finansial.

"Sedangkan pelaku BD menggunakan sistem titip atau sebar paket ganja di berbagai titik yang sudah disiapkan oleh pemasok (DPO), dengan imbalan upah Rp10.000 per titik," katanya, seperi dilansir dari Antaranews, Jumat 28 November 2025.

 

Kronologi Penangkapan Dua Pelaku

Penangkapan BD dilakukan pada 18 November 2025 di sebuah gang di Kalanganyar, Labuan. Awalnya petugas hanya menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram.

Pengembangan mengarah ke rumah SS (DPO), di mana ditemukan tambahan ganja seberat 511,84 gram dan satu timbangan elektrik.

Pengembangan berlanjut ke jalur pengiriman paket. Petugas mengamankan RF (pengambil paket) di Kantor Pos Saketi. Paket yang diakui milik RA tersebut ditelusuri ke rumah RA di Saketi.

"Setelah dibuka, paket tersebut berisi ganja dalam tiga kotak dengan berat bruto total mencapai 2.243 gram (sekitar 2,2 Kg). Total barang bukti yang disita dari seluruh operasi diperkirakan mencapai Rp55 juta," kata Wiwin.

 

Ancaman Hukuman Maksimal

Wiwin menegaskan bahwa pengungkapan sekitar 3 kilogram ganja ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 550 jiwa (dengan estimasi 5 gram ganja dikonsumsi satu pengguna).

Kedua pelaku, BD dan RA, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," tegasnya.

Polda Banten kini masih memburu dua pemasok utama berinisial SS dan FS yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

TEKNO
Pakar Keamanan Siber Asal Indonesia Temukan Celah Kritis di NASA

Pakar Keamanan Siber Asal Indonesia Temukan Celah Kritis di NASA

Jumat, 4 September 2026 | 01:02

Praktisi keamanan siber asal Indonesia, Stephanus Sunarto Purnomo, berhasil menemukan celah keamanan pada sistem NASA. Setelah melalui proses validasi mendalam, celah ini berpotensi memaparkan lebih dari 5.000 kredensial internal.

BANTEN
Kawanan Maling Bobol Warung Gasak 500 Bungkus Rokok dan 20 Tabung Gas

Kawanan Maling Bobol Warung Gasak 500 Bungkus Rokok dan 20 Tabung Gas

Jumat, 4 September 2026 | 18:17

Ditreskrimum Polda Banten meringkus kawanan maling usai menggasak 500 bungkus rokok dagangan serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dari warung kelontong di Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill