Connect With Us

Perusahaan Minta Penangguhan Pembayaran UMK

| Selasa, 14 Februari 2012 | 19:30

Eutik Suarta (tangerangnews / dira)


SERANG-Jumlah perusahan yang menyatakan tidak mampu membayar upah karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2012 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah mencapai 30 surat penangguhan. Dari jumlah tersebut, baru 7 perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Banten Eutik Suarta mengatakan, meski tujuh perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, tapi permintaan penangguhan itu belum bisa dikabulkan. Sebab masih ada proses verifikasi dari dewan pengupahan.
 
“Saya tidak bisa merinci 30 perusahaan mana saja yang mengajukan penangguhan UMK, tapi yang jelas semuanya berasal dari Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” kata Eutik, hari ini.
 
 
Dijelaskan Eutik, berdasarkan peraturan, waktu bagi perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK adalah tiga bulan setelah revisi UMK Banten 2012 ditetapkan. Setelah itu, Disnakertrans Banten tidak akan menerima usulan lagi.
 
“Perusahaan yang akan mengajukan penangguhan tentunya harus memenuhi persyaratan. Seperti neraca keuangan dalam dua tahun terakhir. Karena dari data tersebut kami bisa mengetahui kemampuan perusahaan dalam membayar karyawannya,” ujar Eutik.
Meski demikian, ia berharap kepada perusahaan yang berada di Tangerang Raya agar mematuhi kesepakatan. Karena nilai UMK sebesar Rp1.529.150 merupakan hal yang wajar didapat, karena sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
“Jika kita hitung-hitung, gaji yang didapata karyawan adalah Rp40 ribu per hari. Kami rasa itu tidak berlebihan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa menerangkan, sejak posko advokasi pengaduan dibuka, ada buruh dari 10 perusahaan di Tangerang Raya yang meminta bantuan hukum. “Dari 10 perusahaan yang tidak sepakat itu salah satunya telah kami advokasi, dan hari ini  permasalahannya sudah selesai,” kata Imam. (DRA)

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

NASIONAL
Mayoritas Pelaku Judi Online Pengangguran dan Pekerja Tidak Tetap 

Mayoritas Pelaku Judi Online Pengangguran dan Pekerja Tidak Tetap 

Selasa, 30 April 2024 | 13:11

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 1.988 kasus judi online sepanjang 2023.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill