Connect With Us

Perusahaan Minta Penangguhan Pembayaran UMK

| Selasa, 14 Februari 2012 | 19:30

Eutik Suarta (tangerangnews / dira)


SERANG-Jumlah perusahan yang menyatakan tidak mampu membayar upah karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2012 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah mencapai 30 surat penangguhan. Dari jumlah tersebut, baru 7 perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Banten Eutik Suarta mengatakan, meski tujuh perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, tapi permintaan penangguhan itu belum bisa dikabulkan. Sebab masih ada proses verifikasi dari dewan pengupahan.
 
“Saya tidak bisa merinci 30 perusahaan mana saja yang mengajukan penangguhan UMK, tapi yang jelas semuanya berasal dari Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” kata Eutik, hari ini.
 
 
Dijelaskan Eutik, berdasarkan peraturan, waktu bagi perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK adalah tiga bulan setelah revisi UMK Banten 2012 ditetapkan. Setelah itu, Disnakertrans Banten tidak akan menerima usulan lagi.
 
“Perusahaan yang akan mengajukan penangguhan tentunya harus memenuhi persyaratan. Seperti neraca keuangan dalam dua tahun terakhir. Karena dari data tersebut kami bisa mengetahui kemampuan perusahaan dalam membayar karyawannya,” ujar Eutik.
Meski demikian, ia berharap kepada perusahaan yang berada di Tangerang Raya agar mematuhi kesepakatan. Karena nilai UMK sebesar Rp1.529.150 merupakan hal yang wajar didapat, karena sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
“Jika kita hitung-hitung, gaji yang didapata karyawan adalah Rp40 ribu per hari. Kami rasa itu tidak berlebihan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa menerangkan, sejak posko advokasi pengaduan dibuka, ada buruh dari 10 perusahaan di Tangerang Raya yang meminta bantuan hukum. “Dari 10 perusahaan yang tidak sepakat itu salah satunya telah kami advokasi, dan hari ini  permasalahannya sudah selesai,” kata Imam. (DRA)

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

NASIONAL
Imbau Pemudik Jangan Panik, Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman 28 Hari Ke Depan

Imbau Pemudik Jangan Panik, Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman 28 Hari Ke Depan

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:09

Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dalam kondisi aman menjelang Idulfitri 2026. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung saat meninjau kesiapan pasokan energi

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill