Connect With Us

Perusahaan Minta Penangguhan Pembayaran UMK

| Selasa, 14 Februari 2012 | 19:30

Eutik Suarta (tangerangnews / dira)


SERANG-Jumlah perusahan yang menyatakan tidak mampu membayar upah karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2012 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah mencapai 30 surat penangguhan. Dari jumlah tersebut, baru 7 perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Banten Eutik Suarta mengatakan, meski tujuh perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, tapi permintaan penangguhan itu belum bisa dikabulkan. Sebab masih ada proses verifikasi dari dewan pengupahan.
 
“Saya tidak bisa merinci 30 perusahaan mana saja yang mengajukan penangguhan UMK, tapi yang jelas semuanya berasal dari Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” kata Eutik, hari ini.
 
 
Dijelaskan Eutik, berdasarkan peraturan, waktu bagi perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK adalah tiga bulan setelah revisi UMK Banten 2012 ditetapkan. Setelah itu, Disnakertrans Banten tidak akan menerima usulan lagi.
 
“Perusahaan yang akan mengajukan penangguhan tentunya harus memenuhi persyaratan. Seperti neraca keuangan dalam dua tahun terakhir. Karena dari data tersebut kami bisa mengetahui kemampuan perusahaan dalam membayar karyawannya,” ujar Eutik.
Meski demikian, ia berharap kepada perusahaan yang berada di Tangerang Raya agar mematuhi kesepakatan. Karena nilai UMK sebesar Rp1.529.150 merupakan hal yang wajar didapat, karena sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
“Jika kita hitung-hitung, gaji yang didapata karyawan adalah Rp40 ribu per hari. Kami rasa itu tidak berlebihan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa menerangkan, sejak posko advokasi pengaduan dibuka, ada buruh dari 10 perusahaan di Tangerang Raya yang meminta bantuan hukum. “Dari 10 perusahaan yang tidak sepakat itu salah satunya telah kami advokasi, dan hari ini  permasalahannya sudah selesai,” kata Imam. (DRA)

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill