Connect With Us

Perusahaan Minta Penangguhan Pembayaran UMK

| Selasa, 14 Februari 2012 | 19:30

Eutik Suarta (tangerangnews / dira)


SERANG-Jumlah perusahan yang menyatakan tidak mampu membayar upah karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2012 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah mencapai 30 surat penangguhan. Dari jumlah tersebut, baru 7 perusahaan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Banten Eutik Suarta mengatakan, meski tujuh perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, tapi permintaan penangguhan itu belum bisa dikabulkan. Sebab masih ada proses verifikasi dari dewan pengupahan.
 
“Saya tidak bisa merinci 30 perusahaan mana saja yang mengajukan penangguhan UMK, tapi yang jelas semuanya berasal dari Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” kata Eutik, hari ini.
 
 
Dijelaskan Eutik, berdasarkan peraturan, waktu bagi perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK adalah tiga bulan setelah revisi UMK Banten 2012 ditetapkan. Setelah itu, Disnakertrans Banten tidak akan menerima usulan lagi.
 
“Perusahaan yang akan mengajukan penangguhan tentunya harus memenuhi persyaratan. Seperti neraca keuangan dalam dua tahun terakhir. Karena dari data tersebut kami bisa mengetahui kemampuan perusahaan dalam membayar karyawannya,” ujar Eutik.
Meski demikian, ia berharap kepada perusahaan yang berada di Tangerang Raya agar mematuhi kesepakatan. Karena nilai UMK sebesar Rp1.529.150 merupakan hal yang wajar didapat, karena sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
“Jika kita hitung-hitung, gaji yang didapata karyawan adalah Rp40 ribu per hari. Kami rasa itu tidak berlebihan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa menerangkan, sejak posko advokasi pengaduan dibuka, ada buruh dari 10 perusahaan di Tangerang Raya yang meminta bantuan hukum. “Dari 10 perusahaan yang tidak sepakat itu salah satunya telah kami advokasi, dan hari ini  permasalahannya sudah selesai,” kata Imam. (DRA)

BANTEN
Makna dan Filosofi Si Juhan, Maskot HPN 2026 Banten 

Makna dan Filosofi Si Juhan, Maskot HPN 2026 Banten 

Selasa, 3 Februari 2026 | 08:52

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkenalkan Si Juhan sebagai maskot Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Maskot ini merepresentasikan nilai, karakter, dan semangat jurnalisme yang ingin ditampilkan pada HPN 2026 di Banten.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill