Connect With Us

Kepala Biro Humas Banten Ditetapkan Tersangka

| Kamis, 29 Maret 2012 | 20:29


SERANG
- Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Pemprov Banten, Komari, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, dalam kasus pidana sengketa keterbukaan informasi publik (KIP) antara Muhammad Hs dan Pemprov Banten.
 
Komari diduga telah melanggar pasal 52, Undang-undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko mengatakan, Komari ditetapkan sebagai tersangka setelah pertama kali di panggil penyidik untuk dimintai klarifikasi.
 
"Saat pertama kali diperiksa untuk dimintai klrifikasi, setelah pemeriksaan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Purwo, Kamis (29/3).
Menurut Purwo. Dalam kasus ini, Komari telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.
 
“Yang pertama pemeriksaan klarifikasi, dan untuk pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan dua kali. Tapi kami terus lakukan pengembangan dan pendalaman, jadi kemungkinan Pak Komari akan kami panggil lagi," terangnya.
Komari yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemprov Banten tersebut, kata Purwo, dijerat pasal 52 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena, sebagai PPID Utama, komari diduga dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan Informasi Publik.
 
"Komari dianggap merugikan orang lain dan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000," kata Purwo.
Purwo juga mengatakan, dalam waktu dekat Sekretaris Daerah Banten, Muhadi, akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
 
"Surat panggilan belum kami layangkan kepada Sekda. Ya, tunggu saja dalam waktu dekat akan diperiksa, tentu sekda akan kami periksa karena juga sebagai terlapor dalam delik aduan ini," jelas Purwo.
Dalam perkara pidana sengketa KIP yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, diantaranya Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Yhannu Setiawan dan pelapor, Muhammad Hs. "Nanti kami akan panggil juga saksi ahli dari kementerian informasi," katanya.

Ditanya kemungkinan Sekda jadi tersangka, Purwo, tidak menjawab secara jelas. Akan tetapi, menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, Sekda Banten Muhadi sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewajibannya.
 
"Sepintas hasil pemeriksaan, sudah ada kewajiban yang dilaksanakan Sekda dalam kasus ini," ujarnya, tidak menyebutkan secara rinci kewajiban apa yang telah dilaksanakan.
Untuk diketahui, perkara pidana sengketa KIP tersebut berawal dari laporan Muhammad Hs ke Polda Banten karena PPID Utama Pemprov Banten yaitu komari serta Sekda Banten Muhadi tidak menjalankan Undang-undang nomor 14 /2008 tentang KIP.
Padahal, dari hasil putusan sidang ajudikasi pada 17 Januari 2012 lalu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyatakan Pemerintah Provinsi Banten diperintahkan untuk memberikan laporan lengkap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada Tahun 2011, baik yang sudah selesai dilaksanakan, yang masih dalam proses berjalan, dan yang akan segera dilaksanakan yang diminta oleh Muhammad Hs.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Pemprov Banten Komari mengatakan, belum menerima surat resmi dari penyidik Polda Banten. “Saya belum bisa berkomentar apapun, karena masih menunggu surat resmi dari polda,” kata komari saat dihubungi. (FUA)
 

BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

MANCANEGARA
Butuh Hiburan? Coba Kunjungi 5 Tempat Paling Lucu di Dunia 

Butuh Hiburan? Coba Kunjungi 5 Tempat Paling Lucu di Dunia 

Jumat, 3 Mei 2024 | 09:51

Tertawa adalah salah satu reaksi alamiah manusia. Biasanya dipicu karena peristiwa atau kejadian lucu sesuai dengan selera humor masing-masing Individu.

NASIONAL
SMS 2024, Media Online Lokal Diajak Naik Kelas

SMS 2024, Media Online Lokal Diajak Naik Kelas

Senin, 6 Mei 2024 | 15:20

Sumatera Media Summit (SMS) 2024, yang digagas oleh Suara.com bersama Internasional Media Support (IMS), sukses mempertemukan para pemilik media massa online lokal, organisasi media, hingga lembaga pers Mahasiswa se-Pulau Sumatera.

SPORT
Pesta Gol, Persikota Tangerang Bantai Persidago Gorontalo 5-0

Pesta Gol, Persikota Tangerang Bantai Persidago Gorontalo 5-0

Minggu, 5 Mei 2024 | 21:00

Laga lanjutan 80 Besar Liga 3 Nasional di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Minggu, 5 Mei 2024, berakhir dengan skor telak 5-0 untuk Persikota Tangerang atas Persidago Gorontalo.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill