Connect With Us

Mantan Ketua Fraksi Golkar Dipecat Menjadi Anggota Dewan

| Selasa, 24 April 2012 | 19:27

Borgol (tangerangnews / dens)

SERANG -Mantan Ketua Fraksi Golkar HM Acang diberhentikan dari jabatanya sebagai anggota DPRD Banten oleh  Mendagri Gamawan Fauzi. HM Acang yang juga sebagai mantan ketua DPRD Pandeglang ini, diberhentikan karena terlibat korupsi, dan harus menjalankan hukuman penjara selama 4,5 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Suparman mengatakan, pemberhentian HM Acang sebagai anggota DPRD Banten sesuai dengan surat keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentian HM Acang dan pengangkatan Rahmad Saputra menjadi anggota DPRD Banten.   
"SK dari Kemendagri itu diterima Sekretariat DPRD Banten hari Jumat (20/4), dan Pimpinan DPRD Banten menerima Senin (23/4) kemarin. Saat ini sudah ditindaklanjuti," kata Suparman, di Gedung DPRD Banten, Selasa (24/4/).
 
Penggantian HM Acang kepada Rahmad Saputra, kata Suparman, karena mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Rahmad merupakan calon legislatif yang memperoleh suara ke empat pada pemilu legislatif (Pileg) dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Pandeglang tahun 2009 lalu.
 
“Sedangkan, pemilik suara Pileg 2009 urutan ketiga yakni Iip Ipwaniah sudah lebih dulu mengantikan Ratu Tatu Chasanah, yang terpilih menjadi Wakil Bupati Serang pada Pemilukada Serang tahun 2010 lalu,” ujarnya.
 
 Sementara itu, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku, penjadwalan Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) HM Acang kepada Rahmad akan segera dilakukan pembahasan para Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banten.  
"Waktu dan tanggal Paripurna PAW belum bisa dipastikan, Pimpinan DPRD Banten baru selesai melakukan pembahasan SK pengangkatan dan pemberhentiannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Bamus sudah bisa digelar agar Paripurna PAW Pak Acang bisa segera dilakukan," terangnya.
 
   Untuk diketahui, Dalam putusan MA tertanggal 30 Maret 2010, MA telah menerima permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar terhadap anggota DPRD Pandeglang. Dalam putusan itu, HM Acang di hukum selama 4,5 tahun penjara. (FUA)

KOTA TANGERANG
Batuceper, Neglasari, Cipondoh Paling Rawan Kekeringan dan Kebakaran saat Kemarau

Batuceper, Neglasari, Cipondoh Paling Rawan Kekeringan dan Kebakaran saat Kemarau

Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:42

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan guna menghadapi musim kemarau yang diprediksi masih akan berlangsung hingga September 2026 mendatang.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill