Connect With Us

Mantan Ketua Fraksi Golkar Dipecat Menjadi Anggota Dewan

| Selasa, 24 April 2012 | 19:27

Borgol (tangerangnews / dens)

SERANG -Mantan Ketua Fraksi Golkar HM Acang diberhentikan dari jabatanya sebagai anggota DPRD Banten oleh  Mendagri Gamawan Fauzi. HM Acang yang juga sebagai mantan ketua DPRD Pandeglang ini, diberhentikan karena terlibat korupsi, dan harus menjalankan hukuman penjara selama 4,5 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Suparman mengatakan, pemberhentian HM Acang sebagai anggota DPRD Banten sesuai dengan surat keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentian HM Acang dan pengangkatan Rahmad Saputra menjadi anggota DPRD Banten.   
"SK dari Kemendagri itu diterima Sekretariat DPRD Banten hari Jumat (20/4), dan Pimpinan DPRD Banten menerima Senin (23/4) kemarin. Saat ini sudah ditindaklanjuti," kata Suparman, di Gedung DPRD Banten, Selasa (24/4/).
 
Penggantian HM Acang kepada Rahmad Saputra, kata Suparman, karena mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Rahmad merupakan calon legislatif yang memperoleh suara ke empat pada pemilu legislatif (Pileg) dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Pandeglang tahun 2009 lalu.
 
“Sedangkan, pemilik suara Pileg 2009 urutan ketiga yakni Iip Ipwaniah sudah lebih dulu mengantikan Ratu Tatu Chasanah, yang terpilih menjadi Wakil Bupati Serang pada Pemilukada Serang tahun 2010 lalu,” ujarnya.
 
 Sementara itu, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku, penjadwalan Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) HM Acang kepada Rahmad akan segera dilakukan pembahasan para Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banten.  
"Waktu dan tanggal Paripurna PAW belum bisa dipastikan, Pimpinan DPRD Banten baru selesai melakukan pembahasan SK pengangkatan dan pemberhentiannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Bamus sudah bisa digelar agar Paripurna PAW Pak Acang bisa segera dilakukan," terangnya.
 
   Untuk diketahui, Dalam putusan MA tertanggal 30 Maret 2010, MA telah menerima permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar terhadap anggota DPRD Pandeglang. Dalam putusan itu, HM Acang di hukum selama 4,5 tahun penjara. (FUA)

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

SPORT
Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Selasa, 4 November 2025 | 20:16

Pendekar Cisadane kembali bersiap melakoni laga tandang berat dalam lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026. Tim asuhan pelatih Carlos Pena akan menantang PSBS Biak di Stadion Maguwoharjo, Kamis, 6 November 2025.

HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill