Connect With Us

Mantan Ketua Fraksi Golkar Dipecat Menjadi Anggota Dewan

| Selasa, 24 April 2012 | 19:27

Borgol (tangerangnews / dens)

SERANG -Mantan Ketua Fraksi Golkar HM Acang diberhentikan dari jabatanya sebagai anggota DPRD Banten oleh  Mendagri Gamawan Fauzi. HM Acang yang juga sebagai mantan ketua DPRD Pandeglang ini, diberhentikan karena terlibat korupsi, dan harus menjalankan hukuman penjara selama 4,5 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Suparman mengatakan, pemberhentian HM Acang sebagai anggota DPRD Banten sesuai dengan surat keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentian HM Acang dan pengangkatan Rahmad Saputra menjadi anggota DPRD Banten.   
"SK dari Kemendagri itu diterima Sekretariat DPRD Banten hari Jumat (20/4), dan Pimpinan DPRD Banten menerima Senin (23/4) kemarin. Saat ini sudah ditindaklanjuti," kata Suparman, di Gedung DPRD Banten, Selasa (24/4/).
 
Penggantian HM Acang kepada Rahmad Saputra, kata Suparman, karena mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Rahmad merupakan calon legislatif yang memperoleh suara ke empat pada pemilu legislatif (Pileg) dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Pandeglang tahun 2009 lalu.
 
“Sedangkan, pemilik suara Pileg 2009 urutan ketiga yakni Iip Ipwaniah sudah lebih dulu mengantikan Ratu Tatu Chasanah, yang terpilih menjadi Wakil Bupati Serang pada Pemilukada Serang tahun 2010 lalu,” ujarnya.
 
 Sementara itu, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengaku, penjadwalan Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) HM Acang kepada Rahmad akan segera dilakukan pembahasan para Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banten.  
"Waktu dan tanggal Paripurna PAW belum bisa dipastikan, Pimpinan DPRD Banten baru selesai melakukan pembahasan SK pengangkatan dan pemberhentiannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Bamus sudah bisa digelar agar Paripurna PAW Pak Acang bisa segera dilakukan," terangnya.
 
   Untuk diketahui, Dalam putusan MA tertanggal 30 Maret 2010, MA telah menerima permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar terhadap anggota DPRD Pandeglang. Dalam putusan itu, HM Acang di hukum selama 4,5 tahun penjara. (FUA)

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill