Connect With Us

Mantan Wali Kota Cilegon Divonis 3,6 Tahun Penjara

| Kamis, 7 Maret 2013 | 17:45

Aat Syafaat (tangerangnews / aby)

 

SERANG
- Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, terdakwa kasus korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rp49,1 miliar divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/3). Majelis hakim juga mendenda Aat sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Tidak hanya itu, orang tua Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar subsider dua tahun penjara.
 
Jika dalam waktu satu bulan, tidak mampu mengganti uang tersebut, maka harta benda milik Aat Syafaat akan disita.
 
Apabila barang yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus saat membacakan amar putusan-nya, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta merugikan keuangan negara,” terang  Poltak Sitorus.

Menanggapi putusan majelis hakim, Aat Syafaat menyatakan menerimanya. Pertimbangan menerima putusan mejelis hakim itu, karena Aat mempertimbangkan umur dan kesehatannya.
“Mempertimbangan umur dan kesehatan saya, Saya ikhlas menerima putusan ini, tolong doakan saya selama di dalam pengadilan (penjara) semoga saya masih punya umur,”  ujar Aat. (ABY)
MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

KOTA TANGERANG
Besok Ada Job Fair Spesial HUT Kota Tangerang di Karawaci, Sediakan 1.450 Lowongan

Besok Ada Job Fair Spesial HUT Kota Tangerang di Karawaci, Sediakan 1.450 Lowongan

Senin, 2 Februari 2026 | 17:32

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menggelar Job Fair Edisi HUT Ke-33 Kota Tangerang, di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, pada 3 Februari, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill