Connect With Us

Mantan Wali Kota Cilegon Divonis 3,6 Tahun Penjara

| Kamis, 7 Maret 2013 | 17:45

Aat Syafaat (tangerangnews / aby)

 

SERANG
- Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, terdakwa kasus korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rp49,1 miliar divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/3). Majelis hakim juga mendenda Aat sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Tidak hanya itu, orang tua Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar subsider dua tahun penjara.
 
Jika dalam waktu satu bulan, tidak mampu mengganti uang tersebut, maka harta benda milik Aat Syafaat akan disita.
 
Apabila barang yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus saat membacakan amar putusan-nya, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta merugikan keuangan negara,” terang  Poltak Sitorus.

Menanggapi putusan majelis hakim, Aat Syafaat menyatakan menerimanya. Pertimbangan menerima putusan mejelis hakim itu, karena Aat mempertimbangkan umur dan kesehatannya.
“Mempertimbangan umur dan kesehatan saya, Saya ikhlas menerima putusan ini, tolong doakan saya selama di dalam pengadilan (penjara) semoga saya masih punya umur,”  ujar Aat. (ABY)
HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

KAB. TANGERANG
Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:42

1.918 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

BANDARA
Bergabung ke Terminal Khusus 2F Bandara Soetta, 4 Maskapai Baru Layani Jemaah Umrah Mulai 7 Agustus

Bergabung ke Terminal Khusus 2F Bandara Soetta, 4 Maskapai Baru Layani Jemaah Umrah Mulai 7 Agustus

Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:54

Empat maskapai internasional resmi bergabung untuk melayani keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mulai 7 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill