Connect With Us

Mantan Wali Kota Cilegon Divonis 3,6 Tahun Penjara

| Kamis, 7 Maret 2013 | 17:45

Aat Syafaat (tangerangnews / aby)

 

SERANG
- Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, terdakwa kasus korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rp49,1 miliar divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/3). Majelis hakim juga mendenda Aat sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Tidak hanya itu, orang tua Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp7,5 miliar subsider dua tahun penjara.
 
Jika dalam waktu satu bulan, tidak mampu mengganti uang tersebut, maka harta benda milik Aat Syafaat akan disita.
 
Apabila barang yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus saat membacakan amar putusan-nya, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta merugikan keuangan negara,” terang  Poltak Sitorus.

Menanggapi putusan majelis hakim, Aat Syafaat menyatakan menerimanya. Pertimbangan menerima putusan mejelis hakim itu, karena Aat mempertimbangkan umur dan kesehatannya.
“Mempertimbangan umur dan kesehatan saya, Saya ikhlas menerima putusan ini, tolong doakan saya selama di dalam pengadilan (penjara) semoga saya masih punya umur,”  ujar Aat. (ABY)
BISNIS
ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:36

PT ACE Hardware Indonesia Tbk, pusat kebutuhan rumah dan gaya hidup terbesar di Indonesia, kembali melanjutkan ekspansi dengan membuka store terbarunya di Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Lapas dan Rutan di Banten Over Kapasitas 59%

Lapas dan Rutan di Banten Over Kapasitas 59%

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:05

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mencatat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah tersebut mengalami over kapasitas atau overcrowded mencapai 59,76%.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill