Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya
Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
TANGERANGNEWS.com-Pelaku usaha kecil dan menengah di Tangerang Selatan, mengaku sudah mulai terbiasa dengan sejumlah pembatasan yang dilakukan pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.
Terlebih, di Tangsel kini mulai efektif menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejak Sabtu (9/1/2021) ini.
Dengan demikian maka aturan pembatasan di tengah masyarakat punbmenjadi lebih ketat, termasuk bagi sejumlah sektor usaha, termasuk sektor usaha pusat perbelanjaan, restoran dan kafe.
"Kondisi seperti ini kita harus adaptif. Harus bisa beradaptasi dengan keadaan di masa pandemi ini. Agar usaha bisa tetap berjalan," ungkap Taslim Rachim, pemilik usaha Sei Sapiku Indonesia Cabang Bintaro, kepada awak media.
Dia mengakui, adanya pembatasan sosial dengan PPKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 ini, ikut menggerus pendapatan usaha restoran sei Sapiku Indonesia.
Sebagai alternatifnya, Taslim menerapkan sistem daring atau online untuk menjaga penjualannya di masa pandemi ini.
"Untungnya ada daring. Penjualan kita di masa Pandemi ini 70 persen daring. 30 persen sisanya dine in. Kalau sebelum pandemi itu sehari satu outlet omsetnya mencapai Rp20 juta. Saat ini, dikisaran Rp8 sampai 10 juta," ucap dia.
Meski begitu, Taslim menyebut bahwa Sei Sapiku Indonesia tetap berusaha agar operasional usaha penyajian makanan khas Nusa Tenggara Timur itu terus beroperasi agar tidak menambah angka pengangguran yang sudah tinggi akibat adanya Pandemi.
"Asal tetap bisa beroperasi, Insya Allah masih ada pendapatan yang bisa kita terima. Harapan kami membuka seluas-luasnya kesempatan kerja agar ekonomi juga terus bisa bergerak," pungkasnya.
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan