Connect With Us

Harga Bitcoin Tembus Rp700 Juta Per Keping

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 6 Oktober 2021 | 14:57

Ilustrasi Bitcoin. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bitcoin kembali merangkak naik hingga tembus 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 712 juta per keping pada sesi perdagangan Selasa 5 Oktober 2021.

Dilansir dari Kompas, Rabu 6 Oktober 2021, harga Bitcoin juga terlihat masih kembali naik sebesar 4,25 persen ke harga Rp 51.364 atau setara Rp 732 juta per kepingnya.

Kenaikan harga Bitcoin ini agaknya terjadi seiring dengan meningkatnya minat investor terhadap mata uang kripto (cryptocurrency) dengan nilai pasar terbesar ini.

Meski pada awal Oktober ini pergerakkan harga Bitcoin mulai membaik, namun, nilai ini masih belum bisa menyamai rekor harga tertinggi yang sempat dicapai oleh Bitcoin pada April lalu.

Pada sesi perdagangan 14 April lalu, harga Bitcoin mencapai 63.388 dollar AS atau setara dengan Rp 924,55 juta per keping. Itu adalah rekor nilai tertinggi baru dalam sejarah Bitcoin.

Kala itu, salah satu penyebab lonjakan harga Bitcoin ialah karena para investor tengah menanti listing sebuah platform perdagangan mata uang kripto asal AS, Coinbase, di bursa saham.

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill