Connect With Us

Menaker: Penetapan UMP Semua Provinsi Paling Lambat 21 November 2021

Tim TangerangNews.com | Selasa, 16 November 2021 | 22:10

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (@TangerangNews / Dok. Kemnaker)

TANGERANGNEWS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2021 dengan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa 16 November 2021, dikutip dari Antara.

Sedangkan untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Ida menjelaskan bahwa batas waktu penetapan itu juga sudah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektoral atau yang dikenal dengan singkatan UMS.

Namun, UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi jumlahnya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. "Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan sangat bergantung dengan produktivitas yang dihasilkan," tegas Ida.

Lebih lanjut Ida memastikan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dia menegaskan, perusahaan sudah tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum mulai 2022.

TANGSEL
Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Soroti Krisis Sampah Tangsel, Menteri PU Sebut Harus Berubah Total ke Sistem PSEL

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:57

Pemerintah Pusat menyoroti krisis sampah yang melanda Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) blak-blakan menyebut kondisi TPA Cipeucang saat ini sudah tidak lagi mampu menampung volume sampah harian.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill