Connect With Us

Menaker: Penetapan UMP Semua Provinsi Paling Lambat 21 November 2021

Tim TangerangNews.com | Selasa, 16 November 2021 | 22:10

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (@TangerangNews / Dok. Kemnaker)

TANGERANGNEWS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2021 dengan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa 16 November 2021, dikutip dari Antara.

Sedangkan untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Ida menjelaskan bahwa batas waktu penetapan itu juga sudah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektoral atau yang dikenal dengan singkatan UMS.

Namun, UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi jumlahnya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah efektif berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. "Dengan demikian kenaikan upah masing-masing pekerja atau buruh akan sangat bergantung dengan produktivitas yang dihasilkan," tegas Ida.

Lebih lanjut Ida memastikan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Dia menegaskan, perusahaan sudah tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum mulai 2022.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill