Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya
Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
TANGERANGNEWS.com – Lonjakan kenaikan harga sejumlah bahan pokok belakangan ini menjadi sorotan pemerintah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan beberapa harga bahan pokok seperti telur ayam dan minyak goreng akan turun setelah momen Tahun Baru 2022.
"Untuk telur dan minyak goreng akan terkoreksi menurun setelah tahun baru," ujar Oke di Jakarta, Jumat 31 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.
Oke menyebut pemicu turunnya harga minyak goreng dipengaruhi oleh turunnya harga Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku produksi minyak goreng.
Sedangkan, turunnya harga telur dikarenakan menurunnya permintaan telur untuk Bantuan Sosial (Bansos) oleh pemerintah.
Sementara itu, Oke menyampaikan bahwa panen cabai akan terjadi pada Februari, sehingga kemungkinan harga cabai juga mulai turun di waktu tersebut.
Diketahui, harga bahan pokok mengalami kenaikan menjelang awal tahun 2022, mulai dari minyak goreng, telur ayam, ayam potong, hingga cabai.
Di beberapa pasar tradisional, salah satunya di Tangerang, harga minyak goreng mencapai Rp20.000 per liter, di mana Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana saat ini berada di angka Rp11 ribu per liter.
Kemudian, untuk harga telur ayam terpantau mencapai Rp34.000 per kilogram (kg), di mana HET telur ayam yakni Rp24.000 per kg.
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Menyambut Hari Buruh Sedunia (May Day) sebanyak 15.000 buruh melakukan aksi unjuk rasa ke lapangan Monas, Jakarta, Kamis 01 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 di antaranya berasal dari Kota Tangerang.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan